
MPP, SUMUT- Jum’at 02/02/2018, Nasib apes yang dialami kedua tersangka a/n Afdaludz (19) warga jl. Amal gg. Harmonis Medan, Dan M. Yusuf (16) warga jl. M. Yakub Medan, Atas perbuatan yang dilakukan mereka membuat keduanya nginap di Polsek Medan Baru, kamis (01/02/2018) Pukul 16:00 WIB.
Ketika pada saat unit Sabhara melakukan patroli diseputaran jalan sudirman yang dipimpin Aiptu Sarana Surbakti dan Bripda Yopi tiba tiba mendengar jeritan dari pengendara sepeda motor bahwasanya ia dijambret, Dengan spontan petugas langsung mengejar pelaku yang menuju kearah jl. Hangtuah, Seketika pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan massa yang disekitaran lokasi mendengar pernyataan korban kejambretan langsung menghakimi pelaku hingga babak belur.

Melihat pelaku yang dihakimi massa Unit Sabhara langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Medan Baru untuk diinterogasi, Korban yang diketahui bernama Gustina warga jl. Budi Luhur GG. Lestari No. 3 mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan 1 buah Hp samsung Tablet Galaxy 3.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Medan Baru kompol Victor Ziliwu, SH,Sik,MH membenarkan hal tersebut dan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (JL Team MPP)



