MPP,Kabupaten Bandung –Wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Terindikasi , satu Desa banyak Buku nikah yang No Registernya tidak terdaftar di Stanbok / Buku besar Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangalengan.
Karena dengan jelas,Dan gamblang pengakuan dari Mantan P3N berinisal ABS 80 Tahun, Asal Kampung sukalilah Desa Sukamanah kepada MPP Edisi Desember 2017 lalu, Saat di komfirmasi terkait Buku Nikah Pasangan suami istri yang menikah pada 16 -2-2002 yang memiliki No Reg 419/008/2002 Atas nama pasangan YS 37 tahun dan ER 35 tahun asal kampung sukalilah rt 01/03 Desa suka manah Kecamatan Pangalengan
ABS 80 Tahun mantan P3N Desa Sukamanah ,Di ruang Sekdes Desa Sukamanah sekira pukul 12.00 Wib. Yang di saksikan dua Kepala Dusun Desa Sukamanah ABS , Memaparkan memang benar adanya bahwa yang melaksanakan pencatatan nikah pasangan diatas adalah saya dan benar adanya buku nikah yang di berikan kepada pasangan diatas No Registernya tidak terdaftar di Stanbok Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangalengan ujarnya.
Berdasarkan atas pengakuan ABS 80 Tahun mantan P3N Desa Sukamanah, Di sinyalir banyak pasutri yang dinikahkan pada masa jabatan mantan P3N diatas, Banyak buku nikah No Registernya palsu / Bodong / No register abal – abal yang tidak terdaftar di stanbok KUA .(KW 81)