MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG- Pada hari Rabu, Tanggal 27 Maret 2019 sekira jam 23.30 WIB di Stasiun Kereta Api jalan Kebon Kawung Bandung.

Dan pada hari Kamis 28 Maret 2019 sekira jam 06.30 Wib berhasil menagkap tersangka YT dan Satu DPO Sdr ED dengan berbagai barang bukti satu tas ransel yang didalamnya terdapat 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibalut lakban coklat dengan berat 523. 03 gram, 1 plastik berisi Sabu dan 2 bungkus plastik bening berisi Sabu total berat 139. 10 Gram dari rumah tersangka beralamat di Babakan Cikutra Neglasari Cibenying Kaler kota Bandung.

Akibat dari perbuatan tersangka, pasal yang dipersangkakan UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini