MEDIA PURNA POLRI,JAWA BARAT- Ditresnarkoba Polda Jabar dalam pers rilisnya di halaman parkir gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Senin 8 April 2019 yang dipimpin lansung Kombes Pol. Enggar Pareanom menyampaikan bahwa jajaran Satnatkoba Polrestabes Bandung telah berhasil mengungkap kasus penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Jalan Ir. H. Djuanda Kota Bandung Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 19. 00 WIB.
Dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto 0. 6 gram dengan dua orang tersangka CRP 27 tahun beralamat di Pasirluyu Regol Bandung, AM 40 tahun karyawan swasta alamat Komp. Pemda Ciwastra Margasari Buah Batu Kota Bandung yang merupakan Caleg DPRD Kota Bandung.
Akibat dari perbuatan dua tersangka akan dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800. 000. 000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ).(Bidhum)



