Kabupaten Bandung, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP A Bandung memusnahkan 1,19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Tahun 2026. Pemusnahan secara simbolis digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (03/11/2026).

Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2026 ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS memberikan apresiasi tinggi kepada Satpol PP dan Bea Cukai Bandung atas sinergi dan kesigapan di lapangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran Bea Cukai yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan,” ujar KDS.

KDS menegaskan, peran Satpol PP tidak hanya memberantas barang ilegal yang merugikan negara, tetapi juga mengedepankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara persuasif dan humanis. Ia juga mendorong kolaborasi Satpol PP Kabupaten Bandung dengan Satpol PP Provinsi Jabar untuk penataan estetika wilayah, termasuk penertiban reklame di jalur provinsi.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, menjelaskan total barang yang dimusnahkan mencapai *1.190.000 batang* dengan nilai barang *Rp1,774 miliar* dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar *Rp891 juta*.

“Ini adalah hasil penindakan bersinergi selama tahun 2026 bersama Satpol PP Kabupaten Bandung,” jelas Sutikno.

Sutikno menambahkan, pemusnahan menyeluruh akan dilakukan menggunakan insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang. Langkah ini penting untuk menjaga iklim usaha rokok legal dan penerimaan negara.

“Target penerimaan cukai Jawa Barat Rp 30 triliun, dimana Rp 29 triliun dari cukai rokok. Saat ini sudah terealisasi Rp 27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Upaya pemberantasan BKC ilegal ini kami lakukan melalui tahapan bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat,” papar Uwais.

Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai ini diharapkan terus berlanjut untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung.

[Reporter: Robinson]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini