Kab.Bandung, MP-POLRI – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong percepatan proses persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha di Kabupaten Bandung. Hal itu untuk mendukung investasi dan peningkatan PAD.

Arahan itu disampaikan KDS saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan, Rabu (09/09/2026).

KDS menyebut salah satu kabar baiknya adalah klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah menjadi LP2B. Kabupaten Bandung saat ini berada di angka 85,83% dengan luasan LP2B sekitar 24.200 hektare dari 27.800 hektare LBS. Pemkab akan segera terbitkan SK Bupati sebagai tindak lanjut.

“Pemda siap mempercepat. Tapi perizinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Konsultan dan pengembang juga harus proaktif penuhi persyaratan dan tindak lanjuti koreksi dari dinas teknis,” tegas KDS.

Ia meminta DLH, PUTR, DPMPTSP dan perangkat daerah lain memperkuat koordinasi dan mempercepat tahapan sesuai kewenangan. Untuk dokumen UKL-UPL diharapkan selesai cepat. Untuk Amdal bisa dipercepat jika perbaikan dokumen segera dituntaskan.

KDS juga mendorong pola kerja paralel. Pengembang tidak perlu menunggu persetujuan lingkungan selesai untuk koordinasi ke PUTR.

“Paralel saja. Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat,” ujarnya.

Selain itu KDS mengingatkan pemohon agar segera bayar retribusi setelah ada penetapan, agar proses tidak terhambat.

Dari 26 dokumen yang diproses DLH, 11 dokumen sudah selesai. KDS meminta sisa dokumen dan permohonan baru juga dibantu dipercepat, mengingat waktu efektif 2026 tinggal 3,5 bulan.

“Intinya jangan ada kesan lambat. Mari saling jaga untuk percepatan, tetap sesuai aturan,” pungkasnya.

[Robinson]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini