
Parung Panjang, Bogor, MP-POLRI — Jurnalis MP-POLRI Bogor myusuf melaporkan Dugaan pembuangan air limbah dari aktivitas pengolahan tahu dan tempe ke aliran Kali Cimanceuri, kawasan Lebak Talun, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan bahwa limbah usaha tersebut menjadi penyebab pencemaran hingga mengakibatkan air Kali Cimanceuri tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, pengelola usaha dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Pemerintah dan instansi lingkungan hidup diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujian kualitas air secara ilmiah. Jangan sampai dugaan pencemaran hanya berhenti pada laporan masyarakat tanpa ada kepastian mengenai sumber dan tingkat pencemarannya.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai hasil pengujian kualitas air serta langkah penanganan apabila pencemaran benar-benar terbukti.
Kinipertanyaannyapakah air buangan dari sejumlah usaha pengolahan tahu dan tempe di Lebak Talun telah memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lingkungan?
Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium menjadi kunci untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan.



