
Bogor, MP-POLRI — Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kampung Joglo, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Enam wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengaku mengalami tindakan yang diduga menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan pada Rabu, (16/09/2026).
Peristiwa tersebut kini dilaporkan kepada Polres Bogor oleh Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ. Laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta memastikan fakta hukum terkait dugaan intimidasi yang dialami tim wartawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim AKPERSI yang berada di lokasi di antaranya Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ.
Tim tersebut tengah melakukan peliputan dan pengumpulan dokumentasi terkait aktivitas pengolahan emas yang menurut informasi awal diduga memiliki persoalan dalam aspek perizinan.
AKSES DIDUGA DIHALANGI
Menurut keterangan tim wartawan, saat berada di lokasi, sebuah kendaraan yang disebut milik Kepala Desa Leuwisadeng berinisial R.M. alias JBT diduga diparkir di akses keluar lokasi.
Tidak lama kemudian, sejumlah orang disebut mendatangi para wartawan. Dalam kejadian tersebut, tim mengaku mendapatkan perlakuan yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi dan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik.
Situasi semakin serius setelah telepon genggam milik sejumlah wartawan diduga diambil.
Para wartawan juga mengaku diduga diperintahkan untuk menghapus foto dan video yang telah diperoleh selama menjalankan tugas jurnalistik.
Setelah dokumentasi tersebut dihapus, telepon genggam serta kartu tanda anggota (KTA) wartawan kemudian dikembalikan. Tim selanjutnya dapat meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, pihak AKPERSI memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada Polres Bogor.
AKPERSI MINTA APARAT UNGKAP FAKTA
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Ade Suhanda.
Menurut ketua AKPERSI, dugaan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik perlu diperiksa secara serius berdasarkan fakta, keterangan saksi, dokumentasi, serta alat bukti lainnya.
PASAL 18 UU PERS JADI PERHATIAN
Dalam konteks perlindungan terhadap kemerdekaan pers, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai fakta hukum yang ditemukan.
POLRES BOGOR DIMINTA PERIKSA PIHAK TERKAIT
Laporan yang diajukan DPC AKPERSI Kabupaten Bogor diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di Kampung Joglo.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak yang berada di lokasi, serta bukti berupa rekaman, foto, video maupun barang bukti lainnya dinilai penting untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Media Purna Polri Net Bogor menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak R.M. alias JBT maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan pers.
Jurnalis M.Yusuf mengabarkan MEDIA PURNA POLRI NET BOGOR Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa



