
BOGOR, MP-POLRI – Sejumlah perusahaan yang sebelumnya tercantum dalam pemberitaan Media Purna Polri Net Bogor terkait aktivitas galian/tambang di wilayah Kabupaten Bogor, berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, disebut telah kembali membuka aktivitasnya.
Adapun sejumlah perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain:
PT Dian Purnawira Swasta, Kampung Gosali, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
PT Windoe Andesit Utama, Kampung Gosali, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
PT Gunung Masjaya Indah, Kampung Kemang, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
PT Sofa, Kampung Dukuh Wakap, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Informasi mengenai kembali berjalannya aktivitas sejumlah lokasi tersebut masih perlu mendapatkan konfirmasi langsung dari masing-masing perusahaan serta instansi Pemerintah yang berwenang.
Truk Bermuatan Material Tambang Kembali Terlihat
Pada 3 September 2026, Media Purna Polri Net Bogor melakukan pemantauan di sejumlah ruas Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dalam pemantauan tersebut terlihat sejumlah kendaraan jenis truk, termasuk truk tronton roda 10 (KR 10), yang diduga mengangkut material hasil tambang dari wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Cigudeg, menuju arah Parung Panjang.
Pergerakan kendaraan pengangkut material tambang tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut telah ditutup atau dihentikan.
Media Purna Polri Net Bogor juga menemukan sejumlah truk tronton berada di sekitar SPBU Cibunar/Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, dan terdapat kendaraan yang terlihat sedang mengantre untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Namun demikian, terkait apakah BBM yang digunakan tersebut merupakan solar bersubsidi, siapa konsumen yang melakukan pembelian, serta apakah kendaraan pengangkut material tambang tersebut berhak menggunakan BBM subsidi, masih diperlukan verifikasi dan keterangan resmi.
dari pihak SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun instansi terkait.
Benarkah Aktivitas Tambang Sudah Mendapat Izin Kembali?
Pertanyaan publik yang muncul adalah apakah sejumlah lokasi galian/tambang tersebut telah memperoleh izin atau persetujuan untuk kembali beroperasi.
Hingga berita ini disusun, Media Purna Polri Net Bogor
belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya pembukaan kembali seluruh aktivitas galian/tambang yang sebelumnya ditutup di wilayah Lebak Wangi, Cigudeg.
Pernyataan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai status perizinan, penghentian maupun kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Jika benar terdapat perusahaan yang kembali melakukan kegiatan pertambangan tanpa dasar perizinan atau persetujuan yang sesuai ketentuan, maka hal tersebut tentunya menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.
Truk Pengangkut Material Perlu Dipastikan Asal dan Tujuannya
Keberadaan truk tronton roda 10 yang membawa material diduga hasil tambang dari wilayah Cigudeg menuju Parung Panjang juga menimbulkan pertanyaan mengenai:
Dari lokasi tambang mana material tersebut berasal?
Siapa pemilik atau pengelola material?
Apakah lokasi tambang memiliki izin yang masih berlaku?
Apakah kendaraan memiliki dokumen angkutan material?
Ke mana material tersebut akan dibawa?
Apakah aktivitas pengangkutan telah sesuai dengan ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang?
BBM apa yang digunakan kendaraan tersebut?
Apakah kendaraan pengangkut hasil tambang menggunakan BBM bersubsidi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap perusahaan maupun para sopir kendaraan.
Media Purna Polri Net Buka Ruang Klarifikasi
Media Purna Polri Net Bogor menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari pemantauan dan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan serta kendaraan pengangkut material di wilayah Kabupaten Bogor.
Media Purna Polri Net Bogor memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, PT Gunung Masjaya Indah, PT Sofa, maupun perusahaan lain yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Demikian pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas ESDM, Dishub, Pertamina, BPH Migas, Satpol PP, Polres Bogor dan instansi terkait, Media Purna Polri Net Bogor membuka ruang konfirmasi mengenai status kegiatan pertambangan, izin operasional, pengangkutan material, serta penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pengangkut hasil tambang.
Catatan Redaksi:
Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan yang diterima Media Purna Polri Net Bogor. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.
MEDIA PURNA POLRI NET
Perwakilan Kabupaten Bogor
(M.Yusuf – Jurnalis)



