Bogor, MP-POLRI — Aktivitas galian tanah yang disebut-sebut milik H. Suro di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kendaraan truk tronton roda 10 bermuatan material tanah dilaporkan kembali melintas di ruas jalan Parung Panjang menuju wilayah Tangerang.

Pantauan Media Purna Polri Net Bogor, Kamis, (03/09/2026) sekitar Pukul 03.16 WIB, sebuah truk tronton roda 10 berwarna oranye dengan muatan material tanah terlihat berada di SPBU Cibunar/Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, dan sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

Truk tersebut diketahui membawa material tanah dan melintas dari arah wilayah Lebak Wangi menuju Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, dengan tujuan ke wilayah Tangerang.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang sopir truk tronton menyebut bahwa material tanah yang dibawanya berasal dari lokasi galian di wilayah Rumpin yang disebut milik H. Suro.

“Bahan material ini dari galian Rumpin milik H. Suro. Kita lewat jalur Parung Panjang menuju Tangerang,” ujar sopir tersebut kepada Media Purna Polri Net Bogor.

Ketika ditanyakan mengenai alasan memilih jalur Parung Panjang, sopir tersebut menyampaikan bahwa jalur alternatif melalui Gunung Sindur membutuhkan biaya koordinasi yang menurutnya cukup besar.

“Kalau melintas lewat Gunung Sindur, koordinasinya mahal, Bang. Makanya kita lintas jalur ruas jalan Parung Panjang,” ungkapnya.

Galian di Rumpin dan Cigudeg Disebut Mulai Beraktivitas

Kembali melintasnya kendaraan pengangkut material tambang di ruas jalan Parung Panjang juga menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku melihat semakin banyak truk tronton roda 10 bermuatan material tanah maupun batu melintas, terutama pada malam hingga dini hari.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas sejumlah galian batu dan tanah di wilayah Rumpin dan Cigudeg memang telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi.

“Kami melihat sekarang truk tronton bermuatan tanah dan batu sudah banyak lagi melintas di Parung Panjang. Kalau memang sudah boleh beroperasi, masyarakat ingin tahu siapa yang memberikan izin dan bagaimana aturan jalur angkutnya,” ujar

salah seorang pengguna jalan kepada Media Purna Polri Net Bogor saat ditemui di salah satu warung kopi di wilayah Parung Panjang.

Menurut warga, truk-truk tersebut diduga membawa material dari kawasan Lebak Wangi, Cigudeg, maupun Rumpin menuju wilayah Tangerang.

Kondisi tersebut kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak kendaraan bertonase besar terhadap keselamatan pengguna jalan, kerusakan jalan, debu, serta kepadatan lalu lintas di wilayah Parung Panjang.

Pengisian Solar Subsidi Jadi Sorotan

Selain persoalan aktivitas galian dan lalu lintas kendaraan pengangkut material, keberadaan truk tronton bermuatan material tambang yang terlihat melakukan pengisian solar subsidi juga menjadi perhatian.

Apalagi kendaraan tersebut merupakan kendaraan angkutan material yang diduga melakukan perjalanan dari lokasi galian menuju wilayah Tangerang.

Atas temuan tersebut, perlu adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai ketentuan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan angkutan material hasil pertambangan, termasuk mekanisme pembelian dan pengawasan di SPBU.

Media Purna Polri Net Bogor juga memandang penting adanya klarifikasi dari pihak SPBU Cibunar/Cikabon, Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum mengenai apakah kendaraan tersebut diperbolehkan melakukan pengisian solar subsidi dan apakah terdapat pembatasan tertentu terhadap kendaraan angkutan material.

Pemprov Jabar Diminta Berikan Kejelasan

Masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan informasi yang jelas mengenai status operasional sejumlah perusahaan atau lokasi galian tambang di wilayah Rumpin dan Cigudeg.

Sebab, di tengah munculnya kembali kendaraan pengangkut material di ruas Parung Panjang, masyarakat belum memperoleh informasi yang dianggap cukup mengenai status dan legalitas aktivitas galian yang materialnya diangkut melalui jalur tersebut.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang, tetapi juga memastikan legalitas usaha, izin lingkungan, jalur angkutan, tonase kendaraan, jam operasional, serta penggunaan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Media Purna Polri Net Bogor akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola galian yang disebut milik H. Suro, pengelola SPBU Cibunar/Cikabon, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas galian, asal material, serta penggunaan BBM subsidi dalam berita ini masih berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber.

Media Purna Polri Net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

(MP-POLRI NET Bogor M.Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini