Bogor, MP-POLRI —  Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan angkutan hasil tambang kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Sebuah truk tronton KR 10 yang terlihat membawa material tanah diduga melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU 34-16316 Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Truk tersebut disebut melintas dari arah wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dengan membawa material yang diduga merupakan hasil kegiatan pertambangan/galian tanah.

Kendaraan kemudian terlihat melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah truk tronton yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi?

ATURAN PERPRES 191 TAHUN 2014

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, khususnya ketentuan konsumen pengguna Minyak Solar, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan dasar kuning termasuk kategori pengguna tertentu, namun terdapat pengecualian terhadap mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Ketentuan tersebut menjadi penting apabila kendaraan yang terlihat di SPBU 34-16316 Cibunar memang merupakan truk tronton dengan jumlah roda lebih dari enam dan digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan.

Kementerian ESDM juga pernah menjelaskan bahwa kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam termasuk kendaraan yang dikecualikan dari penggunaan Solar subsidi.

Perpres 191 Tahun 2014 sendiri telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018, Perpres Nomor 69 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, sehingga penerapan ketentuan harus mengacu pada aturan yang berlaku beserta ketentuan pelaksananya.

DIDUGA ANGKUT TANAH HASIL TAMBANG

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata jenis kendaraan, tetapi juga peruntukan kendaraan tersebut.

Apabila benar truk tronton KR 10 tersebut digunakan untuk mengangkut material tanah hasil kegiatan pertambangan, maka perlu dipastikan apakah kendaraan tersebut termasuk kendaraan yang dikecualikan dari konsumen pengguna Solar bersubsidi.

Media Purna Polri Net Bogor tidak langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, fakta adanya kendaraan tronton bermuatan material yang diduga hasil tambang melakukan pengisian Solar subsidi perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

SPBU 34-16316 CIBUNAR PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Pertanyaan publik yang perlu dijawab adalah:

Apakah benar BBM yang diisi truk tersebut merupakan Solar bersubsidi?

Apakah kendaraan tronton KR 10 tersebut terdaftar sebagai konsumen yang berhak mendapatkan Solar subsidi?

Apakah pihak SPBU mengetahui kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut material hasil tambang?

Bagaimana proses verifikasi kendaraan sebelum pengisian Solar subsidi dilakukan oleh petugas SPBU?

Dan yang paling penting:

Jika kendaraan tersebut benar merupakan truk tronton lebih dari enam roda yang mengangkut hasil kegiatan pertambangan, atas dasar ketentuan apa kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian Solar subsidi?

PERTAMINA DAN BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN

Media Purna Polri Net Bogor meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan pengecekan terhadap dugaan tersebut, termasuk memeriksa data transaksi apabila diperlukan.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pengisian tersebut sesuai dengan ketentuan konsumen pengguna BBM bersubsidi atau justru terdapat ketidaksesuaian dalam penyalurannya.

Terlebih kawasan Parung Panjang–Cigudeg merupakan wilayah yang banyak dilalui kendaraan pengangkut material tambang/galian.

Pengawasan terhadap penyaluran Solar subsidi dinilai penting agar subsidi energi pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat dan sektor yang berhak.

MEDIA PURNA POLRI NET: BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA KEJELASAN

Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Media Purna Polri Net Bogor memberikan ruang kepada pengelola SPBU 34-16316 Cibunar, Pertamina Patra Niaga, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Jika hasil klarifikasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa pengisian Solar tersebut sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga akan menjadi bagian dari pemberitaan.

Sebaliknya,

apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

MEDIA PURNA POLRI NET BOGOR

“Mengawal Informasi, Mengawasi Kepentingan Publik.”

(M.Yusuf jurnalis MP-POLRI NET Bogor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini