Bogor, MP-POLRI — Aktivitas kendaraan truk Colt Diesel pengangkut tanah dari lokasi galian di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, aktivitas kendaraan pengangkut material tanah tersebut terpantau cukup padat di sekitar lokasi.

Kegiatan galian tanah tersebut juga menjadi perhatian karena diduga belum memiliki kelengkapan perizinan, sehingga masyarakat meminta pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Camat Parung Panjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., diminta turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi galian tanah di wilayah Desa Gorowong. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas galian tanah di wilayah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Material tanah hasil pengerukan kemudian diangkut keluar menggunakan kendaraan truk.

«“Aktivitasnya sudah lama berjalan. Truk pengangkut tanah keluar-masuk membawa material hasil galian,” ujar warga tersebut.»

Warga menilai aktivitas galian yang terus berlangsung perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait. Selain persoalan legalitas, kegiatan pengerukan tanah juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Saat musim kemarau, warga mengeluhkan kondisi jalan dan lingkungan yang dapat berdebu. Sementara ketika hujan, kondisi tanah menjadi becek dan terdapat kekhawatiran terhadap erosi, longsor, serta genangan atau banjir apabila sistem drainase dan kondisi kontur tanah tidak ditangani dengan baik.

Kondisi bekas pengerukan sebagaimana terlihat di lokasi juga menjadi perhatian. Karena itu, masyarakat meminta agar pihak kecamatan bersama Muspika, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Publik juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas galian tanah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, perizinan, tata ruang, maupun ketentuan lingkungan, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

MP-POLRI Net Bogor akan terus memantau perkembangan aktivitas galian tanah di wilayah Desa Gorowong dan meminta pihak pengelola maupun instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai legalitas serta dampak kegiatan tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan.

Catatan redaksi: Status “diduga ilegal” dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keluhan dan keterangan warga. Kepastian mengenai perizinan dan legalitas kegiatan perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah daerah dan instansi berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini