
Jambi, MP-POLRI — (14/08/2026) Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Provinsi Jambi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Anggota Lembaga Walhi Jambi menilai karhutla yang terus berulang menunjukkan persoalan yang lebih besar dari sekadar pemadaman api.
WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, G-Cita, Mapala Tapak Rimba, Gita Buana Club, Gema Cipta Persada, Mapala Pamsaka, Mapala Caldera, dan Desk Disaster Region Jambi menggelar aksi pada Jumat (14/08/2026) untuk merespons kondisi karhutla di Jambi.
Aksi tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan lapangan pada (13/08/2026). Di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kebakaran dilaporkan telah berlangsung sejak 5 hingga 13 Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, luasan lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare.
Kebakaran juga mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Warga melaporkan mengalami sesak napas, batuk, pilek, hingga kesulitan tidur akibat paparan asap. Dari hasil pemantauan bersama warga, sedikitnya 10 orang telah mendapatkan pengobatan dengan keluhan sesak napas.
Warga juga mengungkapkan bahwa satuan tugas pemadam kebakaran telah melakukan penanganan di lokasi, tetapi tidak selalu berjaga sepanjang waktu, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus ikut melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencegah api meluas.
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah, mengatakan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. “Pemerintah tidak bisa hanya menunggu api padam dan membiarkan anak-anak serta kelompok rentan terus terpapar asap. Keselamatan warga yang berada di sekitar titik api harus menjadi prioritas,” kata Zubaidah.
Ia meminta Pemerintah segera memastikan layanan kesehatan tersedia di wilayah terdampak, termasuk tenaga medis, obat-obatan, masker dan oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan.
1.965 Titik Panas Terdeteksi
Selain kondisi di lapangan, WALHI Jambi mencatat tingginya aktivitas titik panas di sejumlah wilayah Jambi. Berdasarkan pemantauan melalui citra satelit, sebanyak 1.965 titik panas (hotspot) terdeteksi di Provinsi Jambi sepanjang (01/06) hingga (08/08/2026).
Data tersebut diperoleh dari empat instrumen satelit, yakni MODIS, VIIRS NOAA-20, VIIRS NOAA-21 dan VIIRS S-NPP. Dari jumlah tersebut, 535 titik panas terdeteksi berada di kawasan hutan gambut. Data tersebut dinilai memperlihatkan bahwa karhutla di Jambi masih menjadi persoalan yang berulang, khususnya pada kawasan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Berdasarkan data kebakaran WALHI Jambi, pada 2019 luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi mencapai 166.186 hektare. Sebanyak 113.051 hektare atau sekitar 68 persen di antaranya berada di kawasan ekosistem gambut.
Ketua Gita Buana Club, Nafis Zaeni, mengatakan angka tersebut tidak seharusnya hanya dibaca sebagai persoalan teknis pemadaman.
“Karhutla merupakan persoalan tata kelola lingkungan hidup yang berulang.
Pemerintah harus melihat akar persoalannya, mulai dari bagaimana kawasan dikelola, siapa yang menguasai atau memiliki izin atas lahan, apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan, hingga sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum benar-benar bekerja,” ujar Nafis.
Tata Air dan Ekosistem Gambut yang Perlu diperiksa
Staff Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Hijau, Ryono, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan yang mengalami kebakaran, terutama wilayah gambut.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memeriksa kondisi lahan, perubahan penggunaan kawasan, faktor penyebab kebakaran serta kondisi tata air gambut.
“Pemerintah perlu memeriksa kondisi tata air gambut, mulai dari tinggi muka air tanah, kanal, drainase, kanal blocking hingga konektivitasnya dengan sungai dan badan air lainnya,” kata Ryono.
Menurut dia, kondisi hidrologis gambut merupakan salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan kebakaran. Karena itu, pemeriksaan terhadap tata air harus menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Pemadaman
Koordinator Desk Disaster Region Jambi, Nariski Andri, mengatakan dampak karhutla telah meluas dari kerusakan lingkungan hingga persoalan kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Ketika hutan dan lahan terbakar, gambut rusak, kualitas udara memburuk, masyarakat terpapar asap, aktivitas pendidikan dan ekonomi terganggu, serta kelompok rentan harus menanggung dampaknya, maka yang terjadi adalah krisis ekologis sekaligus krisis perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Nariski.
Sekretaris Mapala Pamsaka, Putri Nuzullah, menilai karhutla juga berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi bencana ekologis yang berdampak terhadap ruang hidup, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan Jambi,” kata Putri.
Sementara itu, Ketua Mapala Gema Cipta Persada, Rachmad Andika Putra, menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api.
Pemerintah, kata dia, harus memperkuat pengawasan, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, serta memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan karhutla,” ujarnya.
Ketua Mapala Caldera, Jhohanes Mahulae, meminta Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kawasan yang terbakar secara lebih mendalam.
“Pemerintah harus berani menjawab bagaimana kawasan tersebut dikelola, siapa yang menguasai atau memiliki izin atas lahan, serta apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan,” kata Jhohanes.
Pemerintah Diminta Tidak Hanya Bertindak Saat Api Muncul.
Sejumlah organisasi tersebut menilai penanganan karhutla di Jambi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melalui pemadaman ketika api muncul, tetapi juga melalui pencegahan, perlindungan masyarakat, pengawasan tata kelola kawasan, evaluasi kondisi gambut dan tata air, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem.
Karhutla yang kembali terjadi dinilai menjadi peringatan bahwa persoalan kebakaran di Jambi belum selesai.
Bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak, persoalan tersebut bukan sekadar tentang titik panas di peta atau luas lahan yang terbakar. Asap telah masuk ke ruang hidup mereka dan mulai memengaruhi kesehatan serta aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Pemerintah didorong untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti ketika api padam.
Sebab, selama akar persoalannya tidak dibenahi, masyarakat Jambi akan terus menghadapi ancaman kebakaran dan asap yang berulang.
(Donal)



