Jawa Barat, MP-POLRI
– Ada yang menarik dari persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement (LFA) di Bank BJB Syariah KCP Sumber. Bila dicermati perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus ini, boleh dibilang penyidikan oleh pihak kejaksaan masih kurang komprehensif karena dari internal Bank BJB Syariah yang duduk sebagai terdakwa hanya 2 orang, yakni AB selaku pimpinan kantor cabang pembantu (KCP) BJBS Sumber dan J, staf bagian pemasaran. Yang paling menarik dari kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai 2,14 M itu adalah bidikan pada J yang pada saat mengalirnya LFA ke CV Nadzif berstatus Tenaga Kontrak Staf Pemasaran Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Faktanya bahwa penarikan LFA oleh CV. Nadzif dalam rentang antara bulan Agustus 2013 sampai dengan Juni 2014 seharusnya melibatkan Pimpinan cabang Cirebon, Manager Operasional KCP Sumber, bagian audit internal Bank BJB Syariah. Apabila JPU dalam dakwaannya menjelaskan ditemukan data penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya, hal ini memang tidak dapat dibenarkan, tapi pertanyaan besar yang ingin dipertanyakan adalah selama 10 tahun berjalan hingga menjadi temuan oleh kejaksaan, bagaimana kondisi kredit ini ? Sangat aneh kredit bermasalah baru diketemukan adanya dugaan penyimpangan kredit pada tahun 2024.
Didalam dakwaan kepada J, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan peranan Pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon hanya menyetujui terkait LFA/Standby Loan namun untuk pelaksanaan penarikan/penggunaan LFA/Standby Loan dikembalikan sepenuhnya kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan syarat Bank BJB Syariah KCP Sumber harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam usulan serta tambahan disposisi yang tertulis di Memorandum Review Pembiayaan. Ini benar-benar absurd. Bila diteliti dari dakwaan jaksa Penuntut pada perkara ini, seharusnya mempertimbangkan dakwaan secara lebih kompehensif. Bank adalah lembaga keuangan yang wajib taat kepada undang-undang perbankan dan dalam menjalankan operasionalnya bank harus membuat standar operasional prosedur yang ketat guna menjaga aliran uang agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Di dalam SOP tentunya ada pengawasan, validasi, progress record dan monitoring. Apakah penyidik dari kejaksaan memeriksa proses monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon ? Apakah ada kelalaian Pimpinan bank dalam perkara ini yaitu kewenangan memutus pembiayaan yang tidak tepat, karena dari uraian SOP Bank BJBS untuk limit pembiayaan/kredit konstruksi, Pemimpin KCP hanya sampai 500 juta, diatas itu harus Pimpinan Cabang ?
Lebih lanjut banyak pertanyaan-pertanyaan yang menjadi ranah publik dalam menyikapi kasus ini. Apabila kredit ini dikatakan macet, bagaimana fungsi dan kedudukan pengawas ? Apakah kredit ini dilakukan audit oleh tim auditor internal dan komite audit yang posisinya berada di bawah dewan komisaris ? Apakah pihak BJBS ada melaporkan tentang stabilitas kredit ini karena publik tidak memahami kredit 10 tahun baru terungkap, inipun bukan laporan dari pengawas bank tapi dari kejaksaan. Dalam konteks ini penyidik harus mempertanyakan kerja dari komite audit dan bagian pengawas ? Kemudian pertanyaan besar lainnya yang diketahui secara umum, LFA di dalam bank syariah adalah janji pemberian kredit, artinya untuk pencairan dananya diperlukan surat keputusan dari Pimpinan Cabang sebagai acuan validasi oleh manager operasional. Apakah manajer operasional memahami bahwa untuk aliran dana diatas 500 juta harus diputus oleh Pimpinan Cabang Cirebon karena limit kewenangan Pimpinan KCP Sumber hanya 500 juta ? Bukankah auditor internal melakukan pemeriksaan rutin terhadap operasional Bank ?
Bagaimana dengan penilaian kinerja dari bagian Sumber Daya Manusia, apakah sudah tepat menugaskan Jumena yang status sebagai karyawan kontrak untuk menangani proses pembiayaan/kredit KOMERSIL yang memerlukan keahlian khusus dengan nominal yang mencapai ratusan juta bahkan milyaran, yang nyata-nyata kewenangan kreditnya ada di cabang ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepatutnya ditindaklanjuti oleh kejaksaan, karena selain kedua terdakwa, bisa diduga tindak pidana korupsi di bank BJBS lebih luas melibatkan diantaranya Pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon, Manager Operasional KCP Sumber, bagian SDM karena diduga ada kelalaian dalam mengawasi job description pegawainya, bagaimana mungkin pegawai baru mengerjakan proses pembiayaan/kredit KOMERSIL yang memerlukan keahlian khusus dengan nominal yang mencapai ratusan juta bahkan milyaran dan juga tim audit baik audit internal maupun komite audit. Bila memang ditemukan bukti-bukti kelalaian lebih banyak orang di bank BJB Syariah, Kejaksaan harus lebih komprehensif melakukan penyidikan dan menindak lebih jauh pihak-pihak di BJB Syariah yang turut bersalah demi mengeliminasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara di masa yang akan datang.
(Tim MPP Jabar)
#sorotan
#sorotansemuaorg
#bersamalawankorupsi



