MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA-Adanya praktek dan maraknya korupsi tentu ada celah untuk di lakukan bagi orang yang melakukan.Baik itu yang bersumber Dana Desa,Banprop dan sumber-sumber lainnya.
Sama halnya pada hari senin tepatnya 12-11-2018 (KEJATI) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lakukan penggeledahan di kantor (PUPR) Kab.Tasikmalaya.
Penyidik Kejati Jawa Barat Yanuar Rheza saat di wawancara awak media menyampaikan, penggeledahan tersebut terkait adanya tindak pidana korupsi pembangunan Jln.Cisinga Tahun 2017 mencapai anggaran 25 milyar dari APBD Kab.Tasikmalaya.
Untuk sementara kerugian Negara secara hitungan informasi mencapai sebesar 2.5 miliyar dan masih ada lagi belum di pastikan pasalnya menunggu penyidik para ahli.
Dengan adanya mark up dan sub kon langkah hukum selanjutnya telah memanggil pihak rekanan dan Dinas terkait.
Untuk sementara barang bukti yang di amankan 73 Dokumen dari perencanaan sampai pencairan.
4 buah hand disk komputer,Dalam waktu dekat akan melakukan langkah pemanggilan kepada pihak terkait guna untuk di lakukan pemeriksaan, Tandasnya.
(Iwan.Gunawan/Iis/Susilawati)


