
Bogor, MP-POLRI – Agus selaku Humas pelaksana proyek rekonstruksi jalan provinsi ruas Jagabaya–Cijapar–Parung Panjang–Bunar, Kabupaten Bogor, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait adanya surat pengaduan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disertai dokumentasi foto kondisi pekerjaan jalan tersebut.
Dalam keterangannya, Sabtu (07/11/2026), Agus menjelaskan bahwa foto-foto yang dilampirkan dalam surat pengaduan tersebut merupakan dokumentasi lama, bukan kondisi terkini pekerjaan di lapangan.
Menurut Agus, foto tersebut diambil sekitar empat bulan lalu ketika pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan. Sementara itu, berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, bagian pekerjaan yang sebelumnya terlihat dalam foto tersebut saat ini sudah dilakukan pengecoran beton.
“Kami perlu meluruskan bahwa foto yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut merupakan foto lama, kurang lebih empat bulan yang lalu. Kondisi pekerjaan sekarang sudah berbeda. Kami melihat langsung di lokasi bahwa bagian yang dimaksud sudah dilakukan pengecoran beton,” jelas Agus.
Agus menegaskan, pihak pelaksana menghormati dan menghargai setiap kritik, masukan, maupun pengawasan yang disampaikan oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat melalui surat resmi.
Namun demikian, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan dan hak jawab agar informasi yang beredar mengenai pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan provinsi tersebut tetap berimbang dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami menghormati dan menghargai kritik serta saran yang disampaikan melalui surat tersebut. Akan tetapi, kami juga perlu menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan provinsi ruas Jagabaya–Cijapar–Parung Panjang–Bunar tahun anggaran 2026 saat ini sudah mendekati penyelesaian.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan mutu material yang telah ditentukan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketentuan pekerjaan yang berlaku.
Pihak pelaksana berharap hasil pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang setiap hari melintasi wilayah Jagabaya, Cijapar, Parung Panjang hingga Bunar.
MEDIA PURNA POLRI NET menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari prinsip pemberitaan berimbang, profesional, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan keterangan Agus selaku Humas proyek. Penilaian akhir terhadap mutu dan kesesuaian hasil pekerjaan tetap mengacu pada pemeriksaan teknis serta pengawasan dari instansi yang berwenang.



