MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA-Hasil laporan warga Desa Mandalahurip Kec.Jatiwaras Kab.Tasikmalaya beberapa waktu lalu, Beras sejahtera (Rastra) Sejak bulan januari Th.a.2018 hingga bulan agustus di jual kepada penerima manfaat atas intruksi Pemerintahan Desa.
Penerima manfaat beras rastra di Desa Mandalahurip Kec.Jatiwaras Kab.Tasikmalaya sebanyak 355 jiwa, Dalam persatu karung 10kg yang di terima oleh warga penerima manfaat Desa Mandalahurip kisaran 3550.00 kg.
Di wilayah Kedusunan Mula Gamang Beras sejahtera di jual dengan harga Rp.5000 per karung dan ironisnya di setor ke Pemerintahan Desa melalui Bendahara Desa Ibu Lilim sebesar Rp.2750 Dari 15 karung yang di terima oleh salah satu Rt Dusun Mula Gamang.
Menurut keterangan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya juga menandatangani pernyataan bahwa Beras rastra di jual atas dasar intruksi Pemerintah Desa, Tandasnya.
Di tempat lain Wowon Gunawan selaku APDESI Kec.Jatiwaras mengatakan, pada saat di minta tanggapan awak media mpp Bahwa Beras Rastra tidak boleh di jual belikan tapi harus di distribusikan kepada pencarian manfaat.
Adapun untuk penyampaian terhadap warga penerima manfaat bisa di ambil ke Kantor Desa dan atau bisa di antar langsung ke tingkat Rt melalui roda empat dan roda dua.
Selaku Kepala Desa harus mampu dan bisa juga bijak terhadap segala hal, karena Kepala Desa dan unsur Pemerintahan adalah selaku pelayan masyarakat, Tandasnya.
Kasi Kesra Kecamatan Jatiwaras Kab.Tasikmalaya, Siupi mengatakan di ruang kerjanya,Bahwa Beras rastra untuk tiap Desa kewilayahan Kec.Jatiwaras sudah di distribusikan dan adapun hasil laporan sudah di terima, Ungkapnya.
Kepala Desa Mandalahurip Siti Zainab menerangkan via telepon selularnya,Bahwa Beras rastra tersebut sudah di salurkan dari Bulan januari hingga agustus Th.2018 sebanyak 8 kali penerimaan.
Adapun mengenai ongkos kirim itu hasil dari Rastra itu pun bisa di buktikan dengan slip penyetoran, pasalnya Pemerintah Desa tidak punya anggaran ,Ungkapnya.
Dengan adanya hal kejadian tersebut Pemerintah terkait Bappeda,Inspektorat,Kejaksaan di harap sidak ke lapangan guna untuk mengecek kebenarannya apakah pendistribusian Beras rastra di wilayah Desa Mandalahurip sesuai dengan kenyataan yang di salurkan kepada penerima manfaat sebanyak 355 penerima. ( Team/Iwan.Gunawan/Iis.Susilawati )



