MEDIA PURNA POLRI,KUPANG Penebangan /pencurian kayu jati terjadi lagi di kawasan hutan lindung Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang NTT, jumat 13-7-2018.

Ketika di wawancara wartawan via telepon genggam kamis (26/7) Karlos Manafe mengatakan, kejadian ini sangat mengagetkan warga masyarakat Desa Raknamo, bagaimana tidak, kejadian ini di mana palaku pencurian begitu berani, terjadi di siang bolong sekitar pukul 14.00 witeng di mana ada sebuah mobil truk cold diesel mitshubisi dengan plat nomor DH 8825 AH berada di hutan lindung dan ketika kami periksa ternyata dalam mobil itu muat kayu jati 21 batang, panjang sekitar 2,5 meter dengan dia meter 50-60cm bersama pelaku nya (YB).

Karlos menambahkan, pada saat saya tanya kepada palaku dia mengakui bahwa ia telah mengambil kayu jati tanpa dokumen resmi dan saat itu sebagai bukti saya foto kayu bersama mobil nya sebagai barang bukti, Ucap Karlos.

Lanjut Karlos, karena kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali terjadi pencurian maka Saya langsung melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian Polres Kupang, akhirnya dari pihak Kepolisian langsung ke tempat kejadian perkara (TKP),namun karena akses masuk ke lokasi cukup jauh maka saya jemput pihak Kepolisian di jalan raya dekat bendungan Raknamo dan ketika kita sampai tempat kejadian perkara mobil sama barang bukti sudah raib pada hal kunci mobil nya Saya yang pegang dan Saya tidak mengerti dengan cara apa mereka bisa bawah kabur mobil bersama kayu jati sebagai barang bukti , Kesal Manafe.

Sebagai masyarakat yang peduli akan lingkungan hidup Karlos Manafe akhirnya senin 16-7-2018 melaporkan secara resmi masalah pencurian ini ke pihak Kepolisian Polres Kupang,pelaku dan barang bukti sedang dalam pengejaran pihak Kepolisian dan juga Saya minta kepada pihak Kepolisian agar pelaku nya segera di tangkap dan di hukum berat sesuai dengan perbuatan nya, agar ke depan ada efek jera,Tutup Manafe.(Yustaf Siki/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini