MEDIA PURNA POLRI,KABUPATEN TASIKMALAYA- Dengan maraknya pengerjaan kontruksi pengerjaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari APBD Kabupaten maupun dari BANPROP perlu di tinjau ke lokasi pengerjaan.
Pasalnya hasil pantauan para awak media di dalam pengerjaan tidak sesuai (RAB), soalnya pengerjaan di lokasi pengerjaan tidak memakai mesin penggiling, pengerjaan di laksanakan secara manual.
Hingga kekuatan dan ketahanan tidak cukup lama bisa di pastikan cepat amburadul dan juga gambar konstruksi bangunan tidak jelas tertera di ruangan direksi.
Dengan batas waktu kurang lebih 150 hari kalender bisa di kerjakan cukup singkat, Adapun sebuah mesin penggiling di lokasi pengerjaan hanya menjadi penunggu pekerjaan bak sebuah nisan atau prasasti penunggu.
Kedapatan informasi dari para pekerja mesin rusak tidak bisa di gunakan adapun pekerjaan di kerjakan secara manual.(Iwan gunawan/Iis.S)



