MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Mapolda Jabar Bandung(18/7),
Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar perkara pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR), yang menimpa kepada INDRI (22) warga DS. Sumur Kondang Kecamatan Klari Karawang yang telah kehilangan kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi T-6324-PS.

Pencurian tersebut terjadi pada 12 Mei yang lalu di depan Rumah Makan Boelen Jl. Wibisono Teluk Jambe.

Berdasarkan laporan dan saksi-saksi yang ada, aparat Kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan serta mengintrograsi AD (28) warga dusun Pulojaya Tirtajaya Karawang, yang dicurigai telah bersekongkol dengan 2 orang rekannya berinisial IT dan GG yang saat ini masih DPO.

Polisi berhasil mengamankan kendaraan motor yang telah dicuri, satu buah Hp dan satu buah senpi rakitan dengan tiga butir peluru.

Akibat dari kelakuannya tersebut, AD terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 Tahun.(Rdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini