KAPOLRESTA PEKANBARU PIMPIN PENANGKAPAN SABU 3 KILO

232
views

Media Purna Polri,Pekanbaru – Penangkapan Narkotika dipimpin langsung  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH di Loby Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru, Rabu (18/07/2018).

Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru laksanakan Pers Release penangkapan Narkotika jenis Sabu sabu , Ekstasi dan Pil Happy Five hari Rabu (18/07/2018) sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di loby mako Polsek Limapuluh.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH didampingi oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F. Herlambang Sik, SH, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SiK,SH, beserta Kanit Reskrim IPTU Abdul Halim,SE.

Anggota opsnal polsek Limapuluh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga memperjual belikan dan memiliki Narkotika Jenis shabu-shabu di rumahnya Jalan Rambutan V Blok F Nomor 04 RT 004 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kemudian anggota opsnal melaporkan informasi dari masyarakat ini kepada Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga Herlambang SIK.

Berdasarkan laporan tersebut Kompol Angga Herlambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim SH dan jajaran Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 15.00 Wib,senin (16/07/2018) anggota opsnal polsek limapuluh melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dari masyrakat tersebut , dan benar adanya anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap saudara Chandra 26 th pekerjaan swasta , dimana dalam kamar rumah Chandra ditemukan 1 (satu) kotak kardus yang berisikan diduga Narkotika jenis sahbu-shabu, Ekstasi dan Happy Five.

Dirumah tersebut anggota Opsnal juga mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dan setelah dilakukan interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut bernama saudara Agus (28) pekerjaan swasta dan Angga (27) adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Hasil Interogasi terhadap kedua lelaki tersebut mengakui bahwa saudara Agus berperan sebagai kurir pengantar Paket Narkotika yang diperintahkan oleh saudara Chandra.

Terhadap saudara Angga mengakui bahwa dia juga sebagai kurir yang dititipkan oleh saudara Chandra yaitu Narkotika jenis shabu shabu untuk diantarkan berdasarkan perintah dari saudara Chandra.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP kediaman Chandra 3220 (Tiga ribu dua ratus dua puluh)Pil Happy Five merek Erimin , 2700 (Dua Ribu tujuh ratus ) butir Pil Ekstasi  jenis baru warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion dan 3 (tiga) bungkus Plastik kuning merek Guanying Wang dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 3.258,29 gram berikut timbangan , plastik pembungkus sabu , bonk alat hisap sabu dan mancis.

Pasal yang diterapkan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

Kapolresta Pekanbaru dalam wawancara bersama media menyebutkan , Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran Narkotika dalam julmah besar bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau.

Dari ketiga orang yang kita amankan dua diantaranya adalah kurir yang mengantarkan pesanan sesuai perintah saudara C , tambah Kapolresta.

Pengungkapan peredaran narkotika ini didapat informasi dari masyarkat dengan BB sabu sabu seberat 3.258 gram , Ekstasi jenis baru sejumlah 2.700 butir dan Happy Five sebnyak 322 papan dan apabila ditotalkan bernilai Rp 3,6 M , keberhasilan pengungkapan ini akan menyelamatkan sekitar 19 ribu jiwa manusia.(red)

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini