Murung Raya-Kalteng (MPP) – Epilog konflik Informasi antara pihak Desa Tambelum Kecamatan Sungai Babuat dan sebagian warga Desa tersebut akhirnya menemukan titik temu,mereka memilih jalan perdamaian dan perbaikan Management Pengelolaan Dana Desa disemua paket Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang dilakukan secara swakelola.Akta Perdamaian ditanda tangani kedua belah pihak pada taanggal 11 Juni 2018 lalu,dengan demikian baik pihak Desa maupun pihak warga Desa Tambelum bersepakat memperbaiki hubungan antara Pemerintah Desa dan warga Desa sesuai dengan hak dan kewajiban masing masing sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku.Hal itu diamini PJ Bpt Murung Raya yang juga PJ dan Wabup Murung Raya Bpk H Darmaji,SE saat ditemui Tim MP Polri di Rumah Jabatan Wabup Murung Raya beberapa waktu lalu setelah Akta Perdamaian kedua belah pihak dibuat bersama.

Dokumentasi MPP tanggal 24 Juni 2018 Skj 12.34 Bbwi(Gbr copy Akta Perdamaian yang ditanda tangani Kepala Desa Tambelum (GS),dan Damang Kepala Adat Kecamatan Sungai Babuat (MS),serta Copy Rekom Wabup PJ Murung Raya sebagai upaya Administrasi pembenahan Management Dana Desa Tambelum untuk perbaikan dimasa yang akan datang dengan target perbaikan LPJ Desa secara umum.
Konflik KIP Desa Tambelum berjalan cukup lama sekitar 4-5 bulan lalu,dan masing masing pihak bertahan pada pendapatnya masing masing,Lembaga Mediasi yang memfasilitasi konflik tersebut adalah LBH PKRI Mako Kalimantan Tengan setelah insiatif berasal dari kedua belah pihak yang bermasalah.Dasar pertimbangan hukumnya diantaranya proses lanjutan sengketa KIP memerlukan jalan panjang dan berbelit,cukup rumit,melalui Gugatan Sidang KIP di KID Provinsi Kalimantan Tengah,belum dampak negatif terhadap Pemerintahan Desa secara umum diwilayah Kabupaten Murung Raya karena pada dasarnya Model Management Pengelolaan Dana Desa disetiap Desa Kab Murung Raya tidak jauh berbeda dengan Desa Tambelum Kec Sungai Babuat.
Belum konflik sosial tambahan dari warga yang pro dan kontra terhadap kebijaksanaan Desa Tambelum,sehingga memberatkan Staf Desa secara Administrasi maupun secara psikologis.Dengan berakhirnya konflik ini maka kedua belah pihak tidak akan melanjutkan prosesnya keranah hukum sebagaimana isi akta Perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak pada tgl 11 Juni 2018 yang lalu.Semoga saja konflik KIP serupa tidak akan terjadi lagi di Desa lain diwilayah Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.Mengingat dampaknya akan berpengaruh kepada Pembangunan di Desa terkait terlebih bila terbukti secara hukum Oknum pihak tertentu benar melakukan TPK,ini musibah bagi warga Desa secara khusus dan kendala bagi Desa lainya dalam wilayah Kab Murung Raya,sebagaimana pesan Wabup/PJ agar Kades profesional dalam Penggunaan ADD/DD(26/06/18.TS,SH)



