Barito Selatan-Kalteng (MPP) – Biasanya secara umum Pemberi Kuasa dirugikan oleh Penerima Kuasa atau Kuasa Hukumnya,ini terbalik warga Patas Desa Muara Singan Aspul Anwar yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat malah tidak membayar Fee Kuasa dari hasil sengketa Tanah yang diberikan Kuasanya kepada LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah sekitar dua (2Bln Lalu).Dan hanya memberikan uang bensin serelanya,sebuah fenomena yang salah kaprah dimana jasa profesi tidak dihargai sama sekali,apa lantaran tidak tahu apakah memang ada unsur kesengajaan,yang pasti itu sebuah pelanggaran dan perbuatan melawan hukum(Psl 1365 KUHPdt),yang tidak menutup kemungkinaqn masih dapat dijerat dengan Psl KUHP Psl 385 terkait dengan obyek sengketa bidang Pertanahan.

Dokumentasi MP Polri tanggal 30 Mei th 2018 lalu,Skj 10.24 Bbwi lokasi Jln Ampah-Teweh No;___Tlp/Fax;___Desa Muara Singan Luwir Kec Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah(Gbr rumah baru Aspul Anwar-Copy KTP bukti berkas Surat Kuasa kepada LBH PKRI Mako Kalimantan Tengah).Upaya pihak LBH PKRI Mako Kalteng sudah sekitar 3-4 kali melakukan pertemuan dengan pemberi Kuasa Aspul Anwar agar Fee Kuasa segera dibereskan/dibayar sesuai dengan keumuman Fee Kuasa karena obyek sengketa Tanah keburu terjual sebelum ada Kesepakatan Fee buat Kuasa.

Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal Aspul Anwar berupaya mengulur ulur waktu,dan puncaknya menyuruh menemui Rudiansyah menantunya selaku mediator awal kepada LBH PKRI Makon Kalimantan Tengah.Sementara Rudiansyah yang juga mitra LBH PKRI Mako Kalteng berusaha menghindar tidak mau bertemu dengan pihak LBH PKRI dan hanya memberikan penjelasan bahwa pihak LBH PKRI tidak usah meminta haknya,”Fee Kuasa”,anggap saja itu bantuan sukarela.Selidik punya selidik diduga antara Aspul Anwar dan Rudiansyah yang anak menantu itu ada kolaborasi untuk tidak memberikan hak Fee Kuasa,dengan alasan belum dituangkan dalam perjanjian padahal Rudiansyah sendiri diduga telah menerima uang penjualan tanah sekitar Rp 25.000.000,-aneh tapi nyata(27/6/18.TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini