Barito Selatan.Kalteng (MPP) – Adanya isu dan dugaan PT(TSP),pusat Gorontalo yang memenangkan lelang proyek diwilayah Barito Selatan th 2017 lalu mendapatkan sorotan Aktifis LSM Anti Korupsi LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah(LK),yang juga menjabat Sekretaris DPD LP3K-RI Kalimantan Tengah.Menurutnya PT (TSP),dipertanyakan dalam beberapa hal,diantaranya kebenaran adanya informasi PT tersebut bermasalah di Alamat asalnya Gorontalo,sedang di Barito Selatan belum diketahui dimana Kantor Perwakilan dan atau Cabangnya.Siapa pengurusnya,dan apakah sudak memiliki Akta Notaris Perwakilan dan atau Cabangnya,semua itu akan terkait dengan kewajiban Pembayaran Pajak kepada Negara tempat dimana Badan Hukum Perusahaan itu bekerja.Dari sisi Penawaran PT (TSP) masih diatas penawaran PT (S4) yang berpusat di Banjarmasin Kalimantan Selatan,semestinya PT (S4) inilah yang memenangkan lelang sebab penawaranya yang paling rendah yakni Rp 26.911.700.000,- sementara pemenang lelang PT(TSP) penawaranya lebih tinggi Rp 27.632.500.000,- ungkap (LK) ada apa ?.

Dokumen MPP tgl Mei 29 2018 Skj 12.35 Bbwi Lokasi Talio-Kaladan Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah(Dugaan fisik sudah di 100%-kan saat pekerjaan diduga belum rampung),dasar Investagasi lapangan Tim LP3K-RI Korlap Kalimantan Tengah (LK),yang diserahkan ke Redaksi MPP Perw. Prov Kalimantan Tengah.Jika dugaan itu benar terbukti secara hukum,dimungkinkan akan menjerat banyak pihak yang terkait Pelelangan dan Dinas Pekerjaan Umum secara global.Temuan data tersebut diatas sudah disampaikan (LK),ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk ditindak lanjuti dengan lidik dan atau sidik sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.

Hak sanggah PT(S4),sudah dilayangkan atas kemenangan PT(TSP),pada proyek(Kaladan-Talio),salah satu diantaranya meruju kepada prinsip pengadaan barang dan Jasa Pemerintah terkait efisiensi-terbuka—Bersaing-Transparan-Adil-Tidak Diskriminatif dan Akuntabel.Kalahnya PT(S4),dalam lelang disebabkan faktor waktu pengajuan Lelang terdapat dua pemahaman yang berbeda,antara ULP dengan pihak PT(S4).Sedang dari Luwuk diduga PT(TSP)ini terkena sanksi Administrasi saat mengerjakan proyek senilai Rp 3,71 M dimuat pada Luwuk-Post,demikian secara Administrasi PT (TSP)yang berpusat di Gorontalo apa memungkinkan pemindahan dokumen Kantor ke wilayah Barito Selatan dalam waktu yang cepat.Meski itu baru sebatas dugaan,tidak ada salahnya jika Kajati Kal;imantan melakukan Investigasi ulang,agar data yang didapat memenuhi unsur alat bukti yang kuat,setidaknya dua alat bukti yang dapat dijadikan dasar adanya TPK(26/06/18/TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini