Barito Selatan-Kalteng (MPP) – Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bahwa Negara NKRI berdasarkan atas Hukum bukan kekuasaan atau Politik,demikian pula pada Psl 27 UUD 1945 bahwa setiap warga Negara sama kedudukanya didalam Hukum dan Pemerintahan.Diantara dasar yang digunakan oleh (Tsk).H Syahruni Ketua Peternak Kerbau Rawa Desa Ranggailung Kec Janamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah,saat melayangkan Suratnya kepada Gubernur di Palangka,sudah ada 3 tersangka yang dipanggil Polda Kalimantan Tengah terduga kasus UU Minerba dengan status OVN bagi PT Adaro areal Kalanis,sebagaimana data dan dokumen yang sampai ke Meja Redaksi Media Purna Polri dan Lsm PKRI Mako Kalimantan Tengah untuk bahan berita dan laporan sesuai kewenangan dan fungsi Lsm Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup AMPHIBI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Dokumentasi Media Purna Polri tgl 26 Juni 2018 Sekitar pukul 12.45 Bbwi Perw. Kalimantan Tengah ,(Gbr 3 Surat Panggilan Polda Kalimantan Tengah kepada H.Syahruni-H.Kastan Bin H Masran-Sarijan Bin Atung,ketiganya warga Desa Ranggailung,Kecamatan Janamas Kabupaten Barito Selatan.Secara umum isi Surat H Syahrani sangat menghormati adanya upaya Mediasi oleh Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Jo Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah,sampai dengan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Kemen ESDM di Jakarta.
Secara khusus H Syahruni menyayangkan upaya Mediasi yang dirasakan lambat malah ditopang oleh status dirinya dan dua rekanya dijadikan tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dengan dugaan pelanggaran UU Minerba yang didahului oleh adanya Demo Damai diarea Tanah Adat Ternak Kerbau Rawa beberapa waktu lalu,sebelum dirinya dan rekan Tim-66 dijadikan tersangka oleh pihak APH.H.Syahruni keberatan dengan dilakukanya penetapan tersangka bagi dirinya,dan upaya Gugat Praperadilan di PN Palangkapun menemui kegagalan,artinya status tersangka dirinya tetap berjalan,ditambah lagi dengan dua orang anggota Tim-66.
Penetapan tersangka dengan Psl 162 UU No 4 th 2009 menurut H Syahruni tidaklah tepat sebab unsur Psl 136 pada UU yang sama belum dipenuhi.Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum H Syahruni Bang Rani,SE,SH,MH status tanah areal Ternak Kerbau Rawa adalah sah secara hukum,dasarnya ada Segel dari Desa Ranggailung,diperkuat dengan Putusan PN Buntok-PT Palangka Raya-dan Kasasi MA,tiga putusan Lembaga Hukum menguatkan Hak Kolektif warga Tim-66 adalah sah,ungkap Bang Rani,SE,SH,MH saat ditemui MPP di Banjarmasin beberapa waktu lalu,dan pernyataan terbuka dalam Rekaman Vidio Visul saat Demo Damai dengan tuntutan warga Tim-66 Rp 500 Milyar.
Fakta mendukung Tim-66 secara Admin dan Perdata,sementara Penyidik Polda Kalteng menetapkan H Syahruni Cs,tiga orang sebagai tersangka pelanggaran UU Minerba No 4 th 2009 plus Status OVN PT Adaro areal Kalanis,masing masing pihak tentu memiliki dasar dan alasan tersendiri kita hargai dan hormati bersama,Cuma mana yang secara hukum harus didahulukan Admin-Perdata atau delik atau Pidana ?,kita tunggu(26/06/18.TS,SH)



