
MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Kepala BNNP Sumatera Utara Bapak Brigjen Drs Marsauli Siregar SH melakukan kegiatan pembentukan “Asistensi Relawan Anti Narkoba” yang di laksanakan di Jalan Kapten Maulana Lubis No. 8 Petisah Tengah Medan Senin (14/05/18) pukul 08.00 wib.
Dalam pembentukan ini ada rujukan yang menjadikan acuan yaitu :
a. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
b. Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tetang Badan Narkotika Nasional.
d. Peraturan Presiden No 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 Pengarusutamaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba.
e. Program Kerja Deputy Bidang Pencegahan T.A 2018.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, Deputy Bidang Pencegahan BNN akan melaksanakan Asistensi Pembentukan Relawan Anti Narkoba dalam rangka pembangunan berwawasan Anti Narkoba.
Kegiatan ini melibatkan instansi Pemerintah, instansi Swasta, institusi pendidikan dan Ormas/Pokmas di wilayah Sumatera Utara sehingga dapat memberikan dukungan program pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Berkaitan dengan butir satu dua di atas sebagai Masyarakat memohon kepada Bapak Kepala BNN Sumatera Utara untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menghadirkan 75 (tujuh puluh lima) orang yang terdiri dari calon Relawan Anti Narkoba.

Rencana aksi penyusunan Kegiatan Relawan Berbasis Pembangunan berwawasan Anti Narkoba. Dalam acara ini ada beberapa materi yaitu salah satu nya :
1. Strategi Pencegahan Narkoba yang akan di jelaskan oleh Direktur Advokasi BNN Dra. Yunus Farida Oktarina
2. Situasi dan Kondisi Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Sumatera Utara yang akan di paparkan oleh Kepada BNNP Sumatera Utara Bapak Brigjen Drs Marsauli Siregar, SH.
3. Rencana Aksi Penyusunan Kegiatan Relawan Berbasis Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba.
4. Pencerahan Tentang P4GN yang akan di paparkan oleh Bapak Sudirman S. Ag., MSi jabatan di BNNP Pusat Kasubdit masyarakat dan pendidikan. (JL/SG Team MPP)



