MEDIA PURNA POLRI,CIAMIS- Isu yang terus merebak perihal penemuan cacing di dalam kaleng sarden dan semakin banyaknya penemuan cacing dalam sarden di berbagai daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Dr. Engkon Iskandar, Drg., MM. menyarankan kepada masyarakat untuk sementara waktu menghindari makanan berkaleng ini.

Menurutnya cacing yang ada dalam sarden pada dasarnya tidak terlalu berbahaya, karena cacing yang ada dalam kemasan kaleng ini bila dipanaskan pada suhu diatas 100 derajat bisa mati. Hanya saja bagi seseorang yang memiliki penyakit alergi tentu saja ini akan membahayakan. Namun Dr. Engkon sendiri untuk bisa memastikan dugaannya ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM. “Saya sarankan kepada masyarakat lebih baik kembali ke alam saja, mengolah makanan-makanan yang masih segar dan alami”, Tegasnya.

Turut berbicara tentang hal ini Kabid. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dari Dinas Kesehatan Ciamis, Dr. Yoyo menyatakan bahwa cacing yang ada dalam sarden adalah bukan cacing pita. Melainkan cacing parasit yang sudah ada dalam badan ikan dan bila dimasak maka akan mati, Jelasnya. Namun Yoyo pun menegaskan lebih baik makanan ini dihindari saja. Karena bagi orang yang sensitif terhadap alergi akan berpengaruh pada kesehatannya.

Temuan sarden bercacing menyebabkan Balai Besar POM di seluruh wilayah melakukan inspeksi mendadak dan investigasi. Hasilnya ditetapkan 27 makarel sudah mengandung cacing akan ditarik.

Produk yang mengandung parasit cacing didominasi produk impor. Diketahui bahwa produk dalam Negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. Merek produk yang mengandung parasit cacing. Sedangkan jenis cacingnya adalah anisakis Sp.

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito selain ditarik ke-27 makarel, terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat.
Sedangkan hal yang berkaitan dengan sanksi, Penny menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hukuman bagi merek yang positif (mengandung cacing,Red) maka diberi sanksi administratif dengan menghentikan sementar kegiatan import maupun produksi, Tegasnya.

Selain itu bagi produsen maupun distributor harus segera menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor dilarang untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam Negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.

BPOM sebelumnya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.

Berikut 27 merek sarden yang mengandung parasit cacing berdasar temuan BPOM.
Puluhan merek produk yang mengandung cacing itu adalah ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish, Farmerjack.

Selanjutnya ada merek Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W;, Sempio, TLC, dan TSC.

Tiga diantaranya telah ditarik. Ketiga produk itu adalah produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660. (Ida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini