
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Aksi pencurian di Apartemen Season City Tower A Unit 18A, Jalan Latumenten, Tambora Jakarta Barat diungkap tim Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
Petualangan para bandit yang sudah malang melintang di dunia kejahatan, kini berakhir. Keduanya ditangkap bersama seorang penadah yang diindikasikan selama ini, membeli barang hasil kejahatan para pelaku.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manosoh SH menerangkan, kedua pelaku pencurian ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang masuk.

Pencurian itu terjadi pada minggu (01/04) lalu, ketika unit apartemen ditinggal pemiliknya. Sebelumnya tersangka telah mempelajari aktivitas korban.
Para pelaku yang berbagi peran saat beraksi nenggunakan modus berpura-pura mengetok pintu unit apartemen yang ditarget. Saat tidak ada jawaban, mereka langsung beraksi dengan merusak apartemen menggunakan linggis. Pelaku lalu menggasak barang apa saja yang ditemukan.
Kasus ini terungkap setelah petugas mempelajari rekaman CCTV di apartemen tersebut. Dari rekaman CCTV tersebut, keduanya terlihat masuk ke unit apartemen nomor 18A
“Dari kedua tersangka, Polisi menyita 1 Unit TV LCD Merk Samsung dan Handphone, Sedangkan dua buah tas dan perhiasan masih dalam pencarian petugas,” Terang Kapolsek Tambora, Senin (09/04/18).

Pelaku pencurian yang ditangkap yakni, RS (24), AS alias AN (31). Petugas juga mengamankan AS alias OA yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Dalam pemeriksaan, Para tersangka mengaku mereka sudah sering kali melakukan aksi pencurian di sejumlah apartemen.
“Kalau pengakuan penadah, Dia membeli TV LCD Merk Samsung seharga Rp 800 ribu, dibayar dua kali pembayaran.” Kata Kompol Ivertson Manosoh.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora. (Indra)



