Karawang (MPP) — Seorang penjahat kawakan asal kampung Cibungur,Kelurahan Karawang Wetan,Kecamatan Karawang Timur,Kabupaten Karawang,Jabar,Kamis (05/04/2018) dinihari sekitar pukul 03,00 WIB,tewas di dor Tim Anaconda Polres Karawang setelah pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan manyabetkan senjata tajam jenis celurit kepada aparat Kepolisian.

Pelaku di kepung Polisi di sekitar kavling Cibungur,Gang H Amir,RT 04/20 Kelurahan Karawang Wetan,Kecamatan Karawang Timur.
Bukannya menyerah,penjahat kawakan tersebut malah berusaha menyerang petugas yang akan menangkapnya dengan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah petugas,sehingga petugas Kepolisan dengan sigap langsung melepaskan tembakan timah panas ke arah tubuh residivis dengan dengan tubuh yang penuh tato itu hingga roboh meregang nyawa.
“Rudi alias Kolay ini merupakan tersangka tunggal,pelaku ditembak petugas karena berusaha melakukan perlawanan dengan menyerang Polisi menggunakan senjata celurit saat akan di lakukan penangkapan,akhirnya petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melepaskan tembakan kepada tersangka dan tersangka tewas saat dalam perjalanan menuju RSUD Karawang”,kata Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan,saat menggelar jumpa Pers di halaman Forensik RSUD,Kamis (05/04/18) sore.
“Dalam melakukan aksi kejahatannya,pelaku dikenal kejam dan sadis,dan tak segan – segan melukai korbannya,bahkan pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di lebih 60 Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Karawang”,tambah AKBP Hendy kepada Awak Media.
Dalam menjalankan modus operandinya,pelaku selalu membobol rumah para korbannya dengan menggunakan alat linggis dan mengambil paksa kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya yang ada di dalam rumah tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan,”Berdasarkan data dari Polsek Karawang Kota,Kami menerima ada sekitar 26 laporan masyarakat yang tempat tinggalnya dibobol oleh pelaku,sementara data yang masuk ke Polres Karawang ada sekitar 34 laporan dari masyarakat dengan kejadian yang sama,jadi pelaku yang berinisial R alias K ini sedikitnya telah 60 kali melakukan pembobolan rumah dan mengambil secara paksa kendaraan dan barang lainnya yang menjadi milik korbannya.

Dari tangan residivis kawakan tersebut,pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor merk Honda jenis Beat warna merah dengan Nomor Polisi T 6139 LN dan Yamaha jenis Mio j warna putih dengan Nomor Polisi T 3136 LM.
Selain itu,pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti lainnya berupa 1 senjata jenis celurit,1 buah linggis kecil,1 buah obeng,dan 1 buah kunci letter T yang biasa di gunakan pelaku untuk mengambil secara paksa kendaraan bermotor yang menjadi targetnya.
“Pelaku merupakan residivis Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan Curas (Pencurian dengan Kekerasan)”,R alias K juga pernah dijebloskan kedalam penjara selama 4 tahun dari tahun 2001 hingga 2004″,jelas Hendy kepada Wartawan sambil meninggalkan area RSUD.(Margono S)



