MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- CV.Samalita Perdana Mitra yang saat ini beroperasi menebang kayu di Dusun Bantala, Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),Maluku Utara, Diduga tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula.

Pasalnya, Pada tanggal 23 Mei 2016 Bupati Kepualaun Sula, Telah mengeluarkan SK nomor 84/KPTS tentang Izin Usaha perkebunan 05/ KS/2016 untuk budidaya tanaman pala dan cacao (IUP-BPC) pada Areal Penggunaan Lain (APL), Dan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara nomor 522.1/KPTs/79/2016, Sebagai persetujuan bagian kerja Izin Pemanfaatan Kayu Areal Penggunaan Lain (PK-APL).

Untuk usaha perkebunan budidaya tanaman pala tertanggal 23 juni 2016 dan keputusan nomor 522.1/455/2016 yang diperpanjang dengan nomor 522.1/KPTS/84/2017 tertanggal 29 Desember 2017 dengan luas areal 1000 Ha. Namun yang terjadi dilapangan perusahan loging tersebut bukan semata-mata dijadikan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) demi kepentingan perusahaan, kata Armin Soamole saat menghubungi wartawan Purna Polri Senin (26/03/2018).

“Didalam IPK-APL tersebut merupakan izin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala dan Cacao (IUP-BPC) bukan semata-mata lzin Pemanfataan Kayu (IPK) yang digunakan demi kepentingan perusahaan. Terdapat tiga lokasi pengelolaan, Dua diantaranya sudah habis dibabat (dikelola) yang berada di Dusun Bantala dan Kilometer 4 (empat). Bahkan, Sampai saat ini perusahaan tidak menyediakan persemaian bibit pala dan cacao kepada warga setempat sebagaimana perintah dalam IPK tersebut, Ujar Armin.

Menurutnya, SK Bupati Kepualaun yang dikeluarkan itu tidak relafan dengan kegiatan di Lapangan. Ini menunjukan bahwa Bupati Kepualaun Sula Hendrata Tes diduga mengalami gejala ganguan jiwa. Karena kenapa, Mestinya Bupati melarang seluruh aktifitas yang dilakukan oleh CV.Samalita di lokasi tersebut yang terus beroperasi hingga saat ini, Tutur Armin.

“Saya berharap agar Bupati Sula segerah mencabut seluruh SK terkait dengan operasi perusahan CV. Samalita di desa Wailoba. Karena dampak dari operasi perusahan tersebut, Telah merusak lingkungan dan tanaman masyarakat, harap Armin.   (Isto Uter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini