MPP,Bandung- Tim INAFIS Polrestabes Bandung dan Kanitreskrim Polsek Cibeunying Kaler, Ipda Cecep M.Taslim melakukan rekontruksi tindak pidana pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir yang terjadi pada hari sabtu tanggal 10 februari 2018 sekira jam 19.00 WIB di Jl.Kp.Cikutra Rt.06/02 Kel.Neglasari Kec.Cibeunying Kaler Kota Bandung, dengan tersangka Dwi Riyani bin Hadi Riyanto.

Kronologis kejadiannya diawali setelah dipijit dibagian kepala dan punggung oleh dukun beranak, Tersangka merasa mulas-mulas seakan-akan ingin buang air besar, Kemudian ketuban pecah lalu tersangka ke kamar mandi, Didalam kamar mandi tersangka jongkok dan mengeluarkan bayi.

Alasan tersangka bahwa bayi tersebut terjatuh saat dikeluarkan dan meninggal dunia, Setelah itu jenazah bayi disimpan dipinggir tembok sumur, Keesokan harinya, Minggu, 11 Februari, Tersangka mengambil bayi yang disimpan dipinggir tembok sumur dan kemudian memasukkannya kedalam gorong-gorong, Tujuannya karena merasa takut dan malu terhadap orangtuanya dikarenakan hasil dari hubungan gelap. (hafidz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini