Kabupaten Bandung, MP-POLRI – Pembangunan infrastruktur seperti jalan menggunakan anggaran negara/daerah (APBD/Dana Desa) harus menghasilkan aset yang sah milik Desa. Jika masih milik pribadi dan belum dihibahkan atau diserahkan secara resmi, maka Desa tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola atau memelihara jalan tersebut.

Warga/Aktivis Peduli APBD Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung menyampaikan informasi tentang pembangunan Jalan beton di wilayah RW 05, dan RW 17 Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung yang dibangun berujung buntu (dead end), tidak tersambung ke jaringan jalan Desa/Kabupaten lain, dan ujungnya hanya mengarah ke kawasan persawahan dimana terdapat bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lebih lanjut warga menyampaikan bahwa ratusan meter badan jalan dibangun di atas tanah milik warga, dan menurut warga Kepala Desa Pinggirsari, Sdr. Wawan Somantri, telah mengakui bahwa izin hanya lisan selebar 3 meter dan tidak ada dokumen tertulis berupa Akta Hibah, Pelepasan Hak, atau Ganti Rugi.

Oleh karena itu Warga/Aktivis Peduli APBD Desa Pinggirsari menyoroti dugaan adanya pelanggaran Asas Administrasi Pertanahan & Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mana Pembangunan dengan APBD di atas tanah warga tanpa alas hak tertulis melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Prinsip Tertib Administrasi. APBD tidak boleh membangun di atas tanah yang statusnya masih milik pribadi tanpa pelepasan hak, dan juga adanya dugaan Perencanaan Fiktif & Pemborosan APBD serta dugaan adanya Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang, alasannya karena pertama pembangunan jalan buntu tanpa manfaat konektivitas publik diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan prinsip value for money, yang mana APBD dipakai bukan untuk kepentingan umum, dan alasan yang kedua adalah pembangunan jalan yang ujungnya hanya mengakses 1 (satu) SPPG yang diduga terafiliasi pejabat Pemkab Bandung, patut diduga ada konflik kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU Tipikor.

Salah seorang pemilik tanah ketika mintai keterangan menyatakan bahwa memang betul telah dihubungi oleh aparatur Desa Pinggirsari bahwa akan dibangun jalan di atas tanah miliknya. Namun menurutnya sampai saat ini dari mulai jalan dibangun tidak pernah ada proses perjanjian pengalihan antara dirinya dengan pihak Desa. Saat ini menurutnya tanah tersebut masih menjadi miliknya. Seorang warga bernama Enda menerangkan bahwa ada tiga dokumen AJB yang menjelaskan batas-batasnya ada jalan desa, jadi jalan itu ada sebelum sebelum dibeli pemilik tanah.

Kepala Desa Pinggirsari ketika dimintai klarifikasi atas dugaan adanya pelanggaran Asas Administrasi Pertanahan & Pengelolaan Barang Milik Daerah, keteranganya tidak menyentuh substansi pelanggaran tersebut. Kepala Desa menerangkan bahwa pembangunan jalan beton di wilayah tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur dan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menunjang aksesibilitas serta aktivitas warga di lingkungan setempat. Terkait proses musyawarah warga mengenai pembangunan jalan beton tersebut dilakukan melalui usulan warga RW 05 RT03, RW 16, RW 17, dan musyawarah dan komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi serta membahas kebutuhan pembangunan di lingkungan masyarakat. Lebih lanjut Kepala Desa menjelaskan mengenai pokok klarifikasi bahwa pembangunan jalan tersebut dikaitkan dengan APBD, pemerintah Desa tidak bisa memberikan keterangan mengenai rincian anggaran yang belum dapat dipastikan berdasarkan data pendukung.

Kepala Desa mengklaim bahwa dengan dibangunnya jalan tersebut warga masyarakat RW 5, 16, 17 dan para pemilik tanah merasa terbantu dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa karena perekonomian warga bisa meningkat, harga tanah juga semakin naik.

Menurut warga yang menjadi permasalahan adalah bukan manfaat yang di dapat masyarakat, namun mengenai proses pembangunan tanpa adanya kejelasan status tanah sebagai asset.

Untuk menyikapi polemik mengenai kepemilikan jalan tersebut apakah masih milik warga atau sudah menjadi asset Desa, hendaknya aparatur dari Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kecamatan Arjasari segera melakukan Audit terhadap proyek tersebut dengan cara memeriksa DED, RAB, Dokumen Perencanaan, Dokumen Pengadaan Lahan, dan Berita Acara Serah Terima untuk meluruskan proses administrasi di wilayahnya dan mengumumkan informasinya kepada publik.

Guna mengetahui bagaimana kondisi aset tanah tersebut, Tim media akan menindaklanjuti informasi ini ke Kecamatan Arjasari dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Penting dipahami bahwa Pemerintah Desa yang membangun jalan di atas tanah warga tanpa status yang jelas atau tanpa izin resmi melanggar hukum pertanahan dan dapat dilaporkan secara pidana.

(Tim MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini