Bogor, MP-POLRI — Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Lebak Talun, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Aktivitas usaha produksi tahu dan tempe diduga menghasilkan air limbah yang mengalir menuju aliran Sungai Cimanceuri.

Jurnalis Media Purna Polri Net Bogor mengabarkan dari Parung Panjang, (20/09/2026). Informasi mengenai dugaan aliran limbah tersebut menimbulkan keresahan bagi warga yang berada di sekitar aliran Sungai Cimanceuri.

Masyarakat meminta pemerintah segera turun ke lokasi untuk memastikan sumber aliran air tersebut, termasuk memeriksa saluran pembuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi tahu dan tempe.

Warga mempertanyakan apakah limbah dari kegiatan produksi tersebut telah melalui proses pengolahan sebelum dialirkan ke lingkungan. Sebab, apabila air limbah produksi benar-benar dibuang langsung ke sungai tanpa pengelolaan yang sesuai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan perlu segera ditangani oleh instansi berwenang.

PEMERINTAH DIMINTA SEGERA LAKUKAN PENGECEKAN

Pemerintah Kecamatan Parung Panjang bersama Pemerintah Desa Parung Panjang diminta tidak mengabaikan informasi masyarakat tersebut.

Pengecekan lapangan diperlukan untuk melihat secara langsung lokasi produksi, saluran pembuangan, kondisi air, serta kemungkinan adanya aliran limbah menuju Sungai Cimanceuri.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pencemaran, termasuk mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Dengan adanya pemeriksaan dan hasil uji laboratorium, masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan data mengenai kondisi kualitas air Sungai Cimanceuri.

JIKA TERBUKTI, HARUS ADA TINDAKAN SESUAI KETENTUAN

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa air limbah dari kegiatan produksi tahu dan tempe dibuang ke lingkungan dan menyebabkan pencemaran atau tidak dikelola sesuai ketentuan, pemerintah diminta memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Tindakan tersebut dapat berupa pembinaan dan perintah perbaikan pengelolaan limbah maupun langkah administratif atau penegakan hukum apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.

Namun demikian, Media Purna Polri Net menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut masih harus melalui proses verifikasi. Tidak tepat apabila pihak pengusaha langsung dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PENGUSAHA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Pihak pengusaha tahu dan tempe yang berada di wilayah Lebak Talun juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem pengelolaan limbah yang digunakan.

Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui apakah setiap limbah produksi telah melalui proses pengolahan, ke mana saluran pembuangannya, serta apakah terdapat dokumen atau persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Media Purna Polri Net memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengusaha maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kini masyarakat menunggu tindakan Pemerintah Desa Parung Panjang, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, dan instansi lingkungan hidup terkait untuk memastikan kebenaran dugaan aliran limbah menuju Sungai Cimanceuri.

Jika benar terjadi pencemaran, jangan dibiarkan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

MEDIA PURNA POLRI NET BOGOR

“Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini