
Bogor, MP-POLRI — Aktivitas pertambangan batu gunung yang diduga dikelola oleh PT Sopa Nugraha di wilayah Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat, aktivitas di lokasi tambang tersebut masih berlangsung dan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Jawa Barat.
Menurut keterangan sejumlah warga, di lokasi galian terlihat sejumlah kendaraan truk yang sedang menunggu antrean untuk melakukan proses pemuatan material batu hasil tambang.
Aktivitas kendaraan angkutan dan alat berat tersebut disebut masih terlihat beroperasi di area pertambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Media Purna Polri Net Perwakilan Kabupaten Bogor melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada (09/09/2026). Dari hasil pemantauan di lapangan, awak media melihat sejumlah kendaraan truk serta alat berat berada di sekitar lokasi kegiatan pertambangan batu gunung PT Sopa Nugraha.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena terdapat dugaan aktivitas pertambangan dan mobilisasi kendaraan angkutan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan atau aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kegiatan pertambangan dan angkutan hasil tambang.
Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau manajemen PT Sopa belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait legalitas kegiatan, perizinan pertambangan, jam operasional, serta ketentuan yang menjadi dasar kegiatan pengangkutan material batu dari lokasi tersebut.
Redaksi juga akan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta instansi teknis terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai status kegiatan pertambangan tersebut.
Media Purna Polri Net menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang jelas kepada masyarakat. Setiap pihak yang disebutkan tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta serta legalitas aktivitas pertambangan batu gunung di wilayah Desa Dago tersebut.
(M.Yusuf Jurnalis Media Purna Polri net Bogor)



