
Jakarta, MP-POLRI — Wacana mengenai keinginan memiliki anak melalui donor sperma tanpa ikatan perkawinan kembali menjadi perbincangan publik di Indonesia. Fenomena tersebut mencuat setelah figur publik Denise Chariesta, secara terbuka dirinya menyampaikan keinginannya untuk memiliki anak melalui donor sperma tanpa menikah maupun melakukan hubungan seksual.
Pemuda Kepulauan Seribu, Aspriyudin, menilai fenomena tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kontroversi personal atau sensasi di media sosial. Menurutnya, perkembangan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk melihat lebih jauh hubungan antara perubahan sosial, perkembangan teknologi reproduksi, hukum keluarga, hukum kesehatan, etika reproduksi, serta perlindungan terhadap anak.
“Pernyataan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kontroversi di ruang publik, tetapi juga sebagai momentum untuk melihat bagaimana perkembangan sosial dan teknologi dapat melahirkan persoalan hukum baru yang perlu diantisipasi oleh negara,” ujar Aspriyudin dalam keterangannya kepada media, Rabu (09/09/2026).
BERANGKAT DARI PENGALAMAN PERSONAL DAN PERUBAHAN CARA PANDANG TERHADAP KELUARGA
Wacana tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman personal Denise Chariesta yang sebelumnya pernah menjadi sorotan publik terkait kehamilan di luar perkawinan.
Dalam berbagai pernyataan publiknya, Denise pernah menyampaikan pengalaman mengenai ketidakhadiran tanggung jawab dari ayah biologis anaknya. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari cara pandangnya terhadap hubungan, perkawinan, dan keinginannya untuk tetap memiliki keturunan.
Dalam pernyataan publik pada 2026, Denise juga menyampaikan keinginan untuk mencari donor sperma dengan kriteria tertentu tanpa harus menikah maupun melakukan hubungan seksual.
Menurut Aspriyudin, fenomena tersebut menarik untuk dikaji karena menunjukkan adanya kemungkinan perubahan cara sebagian masyarakat memandang hubungan antara perkawinan, keluarga, reproduksi, dan pilihan individual.
“Ini bukan berarti kita harus membenarkan atau mendorong praktik donor sperma di luar perkawinan. Justru sebaliknya, fenomena ini perlu dibaca secara objektif agar kita dapat melihat persoalan hukum dan sosial yang mungkin muncul apabila praktik semacam itu berkembang di masyarakat,” katanya.
PERUBAHAN STRUKTUR KELUARGA DAN TANTANGAN HUKUM
Secara global, perubahan struktur keluarga dan meningkatnya kelahiran di luar perkawinan telah menjadi fenomena sosial di sejumlah negara.
Data OECD menunjukkan bahwa pada 2023, rata-rata sekitar 43 persen kelahiran di negara-negara OECD terjadi di luar perkawinan, meskipun kondisinya sangat berbeda antarnegara.
Namun, menurut Aspriyudin, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan Indonesia.
“Indonesia memiliki konstruksi hukum, sosial, budaya, agama, dan nilai kekeluargaan yang berbeda. Karena itu, perkembangan yang terjadi di negara lain tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menerapkan pola yang sama di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, justru perbedaan tersebut membuat Indonesia perlu melakukan kajian secara serius apabila teknologi reproduksi dan perubahan pola keluarga terus berkembang.
REGULASI INDONESIA MASIH MENEMPATKAN PERKAWINAN SEBAGAI DASAR REPRODUKSI BERBANTU
Dalam hukum Indonesia saat ini, teknologi reproduksi berbantu telah memiliki dasar pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya menempatkan pelayanan reproduksi dengan bantuan sebagai tindakan yang dilakukan terhadap pasangan suami istri yang sah dan menggunakan hasil pembuahan yang berasal dari sperma dan ovum pasangan tersebut.
Dengan konstruksi hukum tersebut, penggunaan sperma dari pihak ketiga atau donor untuk reproduksi di luar konstruksi pasangan suami istri menghadirkan persoalan hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan teknologi reproduksi berbantu yang secara eksplisit telah diatur.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah teknologi tersebut secara medis memungkinkan. Pertanyaan hukumnya adalah bagaimana negara menentukan kedudukan, hubungan hukum, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap anak yang lahir melalui suatu mekanisme reproduksi yang berada di luar konstruksi hukum yang saat ini berlaku,” jelas Aspriyudin.
POTENSI DALAM PERSOALAN HUKUM
Menurut Aspriyudin, apabila praktik donor sperma berkembang di luar kerangka hukum yang ada, sejumlah persoalan dapat muncul.
Pertama, status dan kedudukan hukum anak yang lahir melalui penggunaan donor sperma.
Kedua, asal-usul dan identitas biologis anak, termasuk kemungkinan hak anak untuk mengetahui informasi mengenai ayah biologisnya.
Ketiga, hubungan hukum antara donor dengan anak, termasuk apakah terdapat tanggung jawab hukum tertentu terhadap anak yang lahir dari materi genetik donor.
Keempat, persoalan hukum waris, terutama apabila identitas biologis donor diketahui tetapi tidak terdapat hubungan perkawinan antara donor dan ibu.
Kelima, persoalan administrasi kependudukan, termasuk bagaimana hubungan orang tua dan anak dicatat dalam dokumen kependudukan.
Keenam, potensi komersialisasi dan perdagangan materi reproduksi manusia apabila tidak terdapat pengawasan dan batasan hukum yang jelas.
“Ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada regulasi, yang muncul bukan hanya persoalan boleh atau tidak boleh. Lebih kompleksnya adalah bagaimana hukum memberikan kepastian terhadap anak, ibu, donor, tenaga medis, serta pihak lain yang terlibat,” kata Aspriyudin.
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERSOALAN NASAB
Aspriyudin juga menilai persoalan tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum Islam, terutama berkaitan dengan konsep nasab dan kejelasan garis keturunan.
Dalam perspektif hukum Islam yang berkembang di Indonesia, penggunaan donor sperma dari pihak ketiga dapat menimbulkan persoalan serius mengenai hubungan biologis dan hukum antara anak dengan pihak yang memberikan materi genetik.
“Ketika membicarakan reproduksi manusia, persoalannya tidak berhenti pada proses kelahiran. Ada persoalan mengenai identitas, nasab, hubungan keluarga, hak anak, serta konsekuensi hukum yang mengikuti kelahiran tersebut,” ujarnya.
BUKAN SOAL MENGHAKIMI PILIHAN INDIVIDU
Aspriyudin menegaskan bahwa pandangannya tidak ditujukan untuk menghakimi keputusan personal seseorang.
Menurutnya, negara tetap harus mampu membedakan antara hak seseorang untuk menyampaikan keinginan atau pandangan pribadi dengan legalitas suatu tindakan menurut hukum yang berlaku.
“Pernyataan seseorang mengenai keinginannya memiliki anak merupakan bagian dari persoalan personal. Tetapi ketika keinginan tersebut berhubungan dengan teknologi medis, donor biologis, status anak, administrasi kependudukan, dan konsekuensi hukum lainnya, maka negara mempunyai kepentingan untuk memberikan batasan dan kepastian hukum,” katanya.
FENOMENA SOSIAL DAPAT MENJADI BAHAN EVALUASI HUKUM
Menurut Aspriyudin, perkembangan hukum pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial dan teknologi.
Namun, ia menilai fenomena donor sperma tidak serta-merta berarti Indonesia harus langsung membentuk undang-undang baru.
“Tidak setiap fenomena sosial otomatis membutuhkan undang-undang baru. Tetapi fenomena tersebut dapat menjadi bahan evaluasi apakah regulasi yang ada masih mampu menjawab perkembangan teknologi dan perubahan sosial,” ujarnya.
Paparnya, apabila di kemudian hari muncul praktik reproduksi baru yang belum terakomodasi secara memadai, negara dapat mempertimbangkan apakah diperlukan penyempurnaan regulasi, peraturan teknis, atau bahkan pembentukan norma hukum baru.
MENDORONG DISKURSUS AKADEMIK DAN KEBIJAKAN
Aspriyudin mendorong agar isu reproduksi berbantu tidak hanya dibahas dalam kerangka kontroversi media sosial, tetapi juga menjadi bahan diskusi akademik dan kebijakan.
Lanjutnya, pembahasan idealnya melibatkan berbagai perspektif, mulai dari akademisi hukum, dokter dan tenaga kesehatan, ahli bioetika, tokoh agama, psikolog, pemerhati perlindungan anak, ahli administrasi kependudukan, hingga pembuat kebijakan.
“Teknologi reproduksi akan terus berkembang. Karena itu, hukum juga harus memiliki kemampuan untuk membaca kemungkinan persoalan yang muncul di masa depan,” cetusnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama dalam setiap kebijakan reproduksi seharusnya tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.
“Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap perkembangan teknologi reproduksi tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas, memiliki pengawasan yang memadai, serta memberikan perlindungan terhadap anak yang dilahirkan,” tegas Aspriyudin.
PERUBAHAN ZAMAN DAN TANTANGAN HUKUM
Fenomena keinginan memiliki anak melalui donor sperma tanpa perkawinan menunjukkan bahwa perubahan sosial dan perkembangan teknologi dapat menghadirkan pertanyaan baru bagi sistem hukum.
Bagi Aspriyudin, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diperdebatkan dalam kerangka pro dan kontra di media sosial.
Sebaliknya, fenomena tersebut dapat menjadi momentum untuk membuka ruang diskusi yang lebih rasional mengenai masa depan hukum reproduksi, batas penggunaan teknologi medis, perlindungan anak, asal-usul biologis, hubungan keluarga, serta kepastian hukum di Indonesia.
“Perubahan zaman tidak selalu berarti hukum harus mengikuti seluruh perubahan sosial. Tetapi hukum harus mampu memahami perubahan tersebut, mengantisipasi risikonya, dan memastikan bahwa kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat tetap terjaga,” pungkas Aspriyudin.
(Dons)



