
Bogor, MP-POLRI — Teti Sopiah Rahmawati, warga Kampung Cikabon Kidul, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pemberi pinjaman berinisial TnT. Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi karena Teti terlambat membayar pinjaman selama empat hari.
Menurut keterangan Teti Sopiah Rahmawati, dirinya mengakui adanya keterlambatan pembayaran selama empat hari. Namun, ia menyebut kewajiban pembayaran atas pinjaman tersebut tetap dibayarkan meskipun mengalami keterlambatan.
Saat ditemui di kediamannya di Kampung Cikabon Kidul pada Minggu malam, (23/08/2026) sekitar Pukul 20.00 WIB, Teti mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia menyebut dirinya sempat ditampar oleh pihak pemberi pinjaman berinisial TnT.
“Memang saya mengakui terlambat membayar selama empat hari, tetapi uang pinjaman tersebut tetap saya bayar. Saya merasa tidak seharusnya mendapatkan perlakuan kekerasan,” ujar Teti kepada Media Purna Polri Net.
Peristiwa yang menurut pengakuan Teti terjadi pada 29 Juli 2026 tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Teti membuat laporan ke Polsek Parung Panjang pada 10 Agustus 2026 dengan nomor laporan polisi LP/279/B/VIII/2026/Jabar Res Bogor Sektor Parung Panjang.
Teti berharap laporan yang telah dibuatnya dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pihak kepolisian Polsek Parung Panjang dapat segera memproses laporan yang sudah saya sampaikan,” kata Teti.
Teti juga menjelaskan bahwa terkait pinjaman uang kepada pihak berinisial TnT, pembayaran masih berjalan dan tetap diupayakan sebagaimana mestinya. Ia kembali menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran selama empat hari tidak menjadi alasan bagi dirinya untuk mendapatkan perlakuan kekerasan.
“Laporan saya ke Polsek Parung Panjang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Minta Pendampinga
Dalam proses penanganan laporan tersebut, Teti meminta pendampingan dan pengawalan kepada tim Media Purna Polri Net Bogor. Ia mengaku merasa lebih tenang setelah mendapat dukungan untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Dua orang dari tim Media Purna Polri Net Bogor menyatakan siap memberikan pendampingan dalam kapasitasnya sebagai pendamping media serta mengawal perkembangan informasi terkait laporan tersebut.
“Kami akan membantu dan mendampingi perkara yang telah dilaporkan ke Polsek Parung Panjang sesuai kapasitas kami,” tegas tim Media Purna Polri Net Bogor.
Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian. Sementara itu, pihak pemberi pinjaman berinisial TnT belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan Teti Sopiah Rahmawati.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu proses serta klarifikasi dari pihak terkait.



