
Tangerang, MP-POLRI — Dalam upaya mencegah terjadinya pelangsiran atau pengisian BBM subsidi secara berulang, pengawasan di SPBU 34-15310 Jati Elok, Legok, Tangerang, Banten, diperketat.
Pengawas SPBU Jati Elok Legok menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah kendaraan, khususnya truk engkel puso dan truk colt diesel yang hendak melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.
“Kami selaku pengawas SPBU Jati Elok Legok saat ini memperketat aturan pengisian BBM subsidi. Untuk truk engkel puso maupun truk colt diesel, pengisian solar subsidi kami batasi satu kali pengisian, atau sesuai kuota harian yang kami terapkan serta berdasarkan barcode dan nomor polisi kendaraan yang sama,” tegas Muhamad Ropendi Ansah, selaku petugas pengawas SPBU Jati Elok Tangerang Banten, saat dikonfirmasi Media Purna Polri Net, Minggu, (23/08/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi pengisian secara berulang yang berpotensi merugikan konsumen lainnya.
Pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan lain yang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kondusivitas, serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh konsumen.
“Kami terus mengawasi para sopir truk engkel maupun truk colt diesel. Untuk pengisian solar subsidi di SPBU Jati Elok Legok, kami batasi satu kali pengisian. Ini merupakan langkah pengawasan untuk mencegah dugaan pelangsiran dan menjaga pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan diperketatnya pengawasan sejak (23/08/2026), pihak SPBU berharap aktivitas pengisian BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib serta tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
Pihak SPBU juga mengimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan pengisian BBM yang berlaku dan tidak melakukan pengisian secara berulang apabila telah memenuhi batas yang ditetapkan.
Media Purna Polri Net — Tetap Setia kepada Nusa dan Bangsa



