Muratara,MP-POLRI – Seorang pria berinisial DE (40) ditangkap atas dugaan melakukan
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak

Pelaku adalah DE (40), warga Kecamatan Rupit. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial A (8). Penanganan kasus dilakukan oleh Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara.

Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2026, setelah laporan diterima sehari sebelumnya.

Kejadian berlangsung di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kasus terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban yang sedang bermain di depan rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak pantas dan sempat membawa korban ke teras rumah. Korban berhasil melarikan diri dan pulang dalam keadaan menangis.
Awalnya korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut, namun setelah dibujuk orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi
orang tua untuk mengawasi anak
dan mengajari anak tentang bagian
tubuh pribadi yang tidak boleh
disentuh orang lain. Jika melihat
atau mengalami hal serupa, segera
lapor ke UPTD PPA atau call center
129.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini