
Rejang Lebong, MP-POLRI – Pasca penangkapan Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mencuat ke publik.
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan adanya perlakuan berbeda dalam pengisian jabatan, khususnya posisi eselon II. Disebutkan, pihak yang berasal dari tim sukses (timses) cukup mengeluarkan biaya relatif kecil untuk menduduki jabatan strategis, namun tetap dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sementara itu, bagi aparatur yang bukan bagian dari tim sukses, disebut-sebut harus menyiapkan dana hingga ratusan juta rupiah agar bisa menduduki jabatan kepala dinas. Selain itu, mereka juga dikabarkan tetap dikenakan potongan TPP sebagai tambahan biaya.
Isu ini sebelumnya sempat mencuat ke permukaan setelah diberitakan oleh salah satu media online. Namun, dalam waktu singkat, berita tersebut hilang dari laman publikasi dan diduga telah dihapus.
“Duit lah habis, cari lagi kak,” ujar seorang wartawan, menyinggung hilangnya pemberitaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Suganda, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi lewat whatsApp terkait isu tersebut. Pihak media masih membuka ruang bagi klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Mencuatnya isu ini menambah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Rejang Lebong. Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan praktik yang mencederai integritas birokrasi.
(Red)



