Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan praktik pemotongan dana rehabilitasi pembangunan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menguat. Dana rehabilitasi untuk SD, SMP, dan PAUD yang bersumber dari anggaran sekitar Rp 200 miliar diduga dipotong sebesar 15 persen atau sekitar Rp3 miliar.

Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd dan diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Polda. Para saksi menyatakan secara tegas bahwa pemotongan dana tersebut memang terjadi.

Empat saksi kunci yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda yakni Kepala SD Lubuk Ubar, Kepala SD Negeri 111, Susi selaku Bendahara BOS SD Negeri 111 (kini bertugas di SD belakang KPU setelah lulus PPPK), serta Kasi Kurikulum Dikbud Rejang Lebong.

Tidak hanya memberikan keterangan lisan, para saksi juga membuat surat pernyataan tertulis yang menyebutkan secara jelas adanya pemotongan dana rehabilitasi. Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan menjadi dokumen resmi dalam proses pemeriksaan.

Kepala SD Lubuk Ubar bahkan secara terbuka mengakui adanya pemotongan dana saat dilakukan konfirmasi. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pemotongan bukan isu sepihak, melainkan praktik yang benar-benar terjadi di lapangan.

“Dana memang dipotong sesuai ketentuan yang disampaikan kepada kami,” ungkap salah satu saksi kepada penyidik.

Dugaan pemotongan dana rehabilitasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Rejang Lebong. Dana rehabilitasi sekolah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, bukan justru berkurang sebelum sampai ke sekolah penerima.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak sekolah dan siswa atas fasilitas pendidikan yang layak, serta berpotensi merugikan dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong.

Ketika dikonfirmasi Zakaria Effendi ,M.Pd kepala Dikbud Rejang lebong, Kamis (19/02/2026) Pukul 10.00 WIB mengatakan itu tidak ado dak ado.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini