
Parung Panjang, Kabupaten Bogor, MP-POLRI – Penggunaan material urugan pada proyek pembangunan Perumahan *Mahkota Estate Cibunar* di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian sejumlah pihak setelah ditemukan adanya material puing beton yang diduga berasal dari hasil pembongkaran jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan di lapangan, material berupa pecahan beton dalam jumlah cukup besar terlihat digunakan sebagai urugan pada akses jalan maupun area proyek perumahan yang dikembangkan oleh *PT Innoland Sampurna Dua.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material, mekanisme pengangkutan, serta legalitas pemanfaatannya. Pasalnya, apabila material tersebut berasal dari hasil pembongkaran aset pemerintah, maka pengelolaan dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan administrasi serta prosedur yang berlaku.
Dari hasil investigasi di lapangan, awak media juga memperoleh informasi adanya dokumen surat jalan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan material tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status dan dasar hukum pemanfaatan material tersebut.
Selain aspek administrasi, penggunaan puing beton bekas pembongkaran jalan sebagai material urug juga memerlukan kajian teknis guna memastikan kesesuaiannya terhadap standar konstruksi dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis pemerhati lingkungan, Sandy Rukmana, menyatakan akan meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait guna memastikan legalitas serta prosedur pemanfaatan material dimaksud.
“Apabila benar material tersebut berasal dari hasil pembongkaran jalan provinsi, maka perlu dipastikan asal-usulnya, kelengkapan administrasinya, serta kesesuaiannya dengan standar teknis dan ketentuan lingkungan hidup. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan aset negara maupun pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan klarifikasi akan disampaikan kepada instansi terkait, antara lain UPT atau PUPR Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pengelolaan aset pemeriontah.
“Tujuan kami adalah mendorong transparansi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan untuk menghakimi pihak tertentu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Innoland Sampurna Dua belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material puing beton yang digunakan maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pemanfaatannya dalam proyek tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak pengembang maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, administrasi, dan prinsip tata kelola yang baik.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan aset Pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penanganannya tentu menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang diperoleh di lapangan.
(Red/MP-POLRI)



