Rejang Lebong, MP-POLRI – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, menegaskan bahwa dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Curup.

Penegasan itu disampaikan Hanapi, Rabu (11/02/2026), di Kantor Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi sebagai pengelola dana BOS.

“Saya dipanggil jaksa hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang dikelola oleh SMPN 2 Curup,” ujar Hanapi.

Hanapi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023–2024 menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tendensius dan seolah-olah menggiring opini bahwa dirinya diperiksa sebagai pihak yang terlibat.

Menurutnya, posisi Dikbud dalam pengelolaan dana BOS hanya sebatas pembinaan dan pengawasan, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 62 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP.

“Kami hanya tim pembina dan pengawas. Dana BOS dari pusat langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah, baik SD, SMP, maupun PAUD. Bukan ke rekening Dikbud,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dana BOSP sekolah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah masing-masing berdasarkan data riil jumlah siswa yang terdata di Dapodik dan telah melalui proses cut off setiap 31 Agustus pada tahun berjalan. Penggunaan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah, mulai dari pengelolaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.

Hanapi juga meluruskan informasi terkait jumlah dana BOS yang diterima SMPN 2 Curup. Menurutnya, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut selama Tahun 2023–2024 sebesar Rp 2.315.511.556, dengan rincian:

Tahun 2023

Tahap I: Rp583.811.556 (1.062 siswa)

Tahap II: Rp584.100.000

Tahun 2024

Tahap I: Rp558.800.000 (1.016 siswa)

Tahap II: Rp558.800.000

“Bukan Rp76 miliar seperti yang berkembang. Angka itu tidak benar,” ujarnya.

Ia mengakui, dalam pemeriksaan sebelumnya oleh BPK dan Inspektorat memang ditemukan temuan administrasi. Namun, pihak sekolah telah menindaklanjuti dan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi.

Hanapi menegaskan, kehadirannya di Kejaksaan merupakan bentuk sikap kooperatif sebagai saksi dari unsur pengawas. Ia berharap media dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.

“Kami menghargai kerja teman-teman media, tetapi mohon tidak tendensius. Saya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai pelaku,” pungkasnya.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini