P. Halaban-Labura, MP-POLRI – Pasca Reformasi 1998, PT. Smart, Tbk Kebun Padang Halaban diklaim dan medapat perlawanan dari kelompok yang menamakan diri Kelompok Tani Padang Halaban Dan Sekitarnya (KTPHS) kini telah berhasil dikembalikan Pengadilan Negeri Rantau Prapat kepada PT. Smart Tbk Padang Halaban berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No 65/PDT.6/2013/PN RAP Tanggal 23 Mei 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 317/PDT/2014/PDT.MDN Tanggal 24 Maret 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3485K/PDT/2015 Tanggal 29 September 2016 dan Surat Permohan Eksekusi yang dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026).

Sejak Tahun 1998 Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) mengklaim dan menduduki areal perkebunan Padang Halaban pada 2009, segala upaya pendekatan telah dilakukan oleh pihak perusahaan dan juga pihak Pemerintah namun KTPHS tetap bertahan dan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan pun menempuh jalur hukum.

Namun sangat disayangkan pihak KTPHS tetap bersikeras untuk tidak menerima amar putusan yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Agung bahkan pendekatan secara persuasif hingga pemberian tali asih pun telah di lakukan oleh pihak perusahaan kepada warga yang mau dengan sendirinya meninggal kan areal konflik tersebut namun tudak berhasil.

Sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2026, berdasarkan data yang masuk ke perusahaan yang telah menerima tali asih lebih kurang 56 KK, sementara jumlah keseluruhan warga KTPHS berjumlah 87 KK namun sangat disayangkan, pihak KTPHS kembali menguasai lahan tersebut dan di perjual belikan oleh pengurus kepada anggota lain yang umumnya adalah warga dari luar daerah.

Tepat pada Rabu (28/01/2026) Pengadilan Negeri Rantau Prapat didampingi Kapolres Labuhanbatu, dan juga gabungan TNI, Polri, serta Satpol PP melakukan eksekusi lahan yang selama ini diduduki oleh pihak KTPHS, setibanya Team di lokasi, warga KTPHS melakukan perlawanan dan menolak eksekusi. Namun perlawanan tersebut tidak berlangsung lama, dengan sikap tegas dan humanis kapolres Labuhanbatu AKBP. Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si dan jajaran, warga KTPHS akhirnya bersedia lahan tersebut di eksekusi bahkan tidak sedikit warga KTPHS yang membongkar sendiri tempat tinggal mereka dan mengangkut keluar barang mereka masing-masing yang fasilitasi perusahaan dengan menyediakan puluhan truk dan personil untuk membantu warga mengangkut barang-barang ke tempat asalnya.

Sejak Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 17.35 WIB, Kapolres Labuhanbatu berdiri tegak mengawal proses kegiatan eksekusi yang ingin memastikan proses eksekusi berjalan dengan lancar, tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum bahkan sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si memimpin apel kesiapan pengamanan dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas, “pengamanan ini adalah misi kemanusiaan, tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik, walaupun dimaki dan didorong jangan dibalas, tidak ada yang boleh melakukan kekerasan, utamakan sikap humanis dalam bertugas”, tegas AKBP. Wahyu.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini