Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kian menguat. Minimnya transparansi pengelolaan anggaran, kondisi sarana belajar yang memprihatinkan, serta dugaan pemotongan honor tenaga honorer memicu keresahan di kalangan guru.

Dugaan penyelewengan Dana BOS, termasuk pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan pemotongan honor tenaga honorer.

Pihak yang terlibat antara lain oknum pengelola Dana BOS di SMP Negeri 3 Rejang Lebong, guru dan tenaga honorer, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Rejang Lebong, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan berlangsung selama hampir empat Tahun terakhir, dengan klarifikasi kepala sekolah disampaikan pada Sabtu (13/12/2025).

Munculnya dugaan ini dipicu oleh:

Kondisi bangku dan meja siswa yang rusak dan tidak layak pakai

Tidak pernah adanya sosialisasi penggunaan Dana BOS kepada dewan guru

Dugaan pemotongan honor tenaga honorer setelah pencairan gaji

Pantauan media Nusantara.com di lingkungan sekolah menemukan banyak fasilitas belajar yang rusak. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan secara tertutup.

“Dana BOS disebut sekitar Rp160 juta per triwulan, tapi kami tidak pernah tahu realisasinya. Katanya untuk rehabilitasi, namun yang terlihat hanya pergantian pintu WC. Saat kami mengusulkan kegiatan siswa, jawabannya selalu anggaran tidak ada,” ungkapnya.

Ia juga mengaku adanya dugaan pemotongan honor honorer.

“Gaji ditransfer ke rekening, lalu diminta menarik kembali Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk diserahkan ke kepala sekolah. Kami sudah melapor ke Dinas Pendidikan, tapi tidak pernah ada pemeriksaan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Rejang Lebong, Arniweli, membantah keras adanya penyimpangan. “Semua penggunaan Dana BOS sudah sesuai juklak dan juknis. Dana digunakan untuk rehabilitasi WC, perbaikan atap sekolah, pembelian buku, kegiatan lomba 17 Agustus, serta OSIS. Gaji 14 tenaga honorer ditransfer langsung tanpa pemotongan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dana BOS tidak diperuntukkan bagi bantuan perlengkapan pribadi siswa.

Sementara itu, Hanapi,selaku Satker Dana BOS Dinas Pendidikan Rejang Lebong, menegaskan pentingnya transparansi.

“Dana BOS mutlak untuk menunjang proses pembelajaran. Saya akan turun langsung ke SMP Negeri 3 Rejang Lebong untuk klarifikasi dan memeriksa penggunaan Dana BOS per triwulan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi oleh Media Purna Polri melalui pesan WhatsApp, Kepala SMP Negeri 3 Rejang Lebong Arniweli kembali menegaskan:

“Tidak benar itu, Pak Fir.”

Hingga berita ini diterbitkan, polemik pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 3 Rejang Lebong masih bergulir. Publik berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini