Bengkulu, MP-POLRI – Dugaan kelalaian pengawasan mencuat di lingkungan Polda Bengkulu setelah seorang terlapor berisial kasih Jumansyah diduga kabur saat dititipkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), meski sebelumnya telah dibawa dan diserahkan secara jelas, Rabu (17/12/2025).

Menurut keterangan pihak pelapor Berisial jusforse terlapor dititipkan ke Polda Bengkulu oleh Sugeng,seorang pensiunan Polri yang pernah bertugas di Polda,dengan alasan pengamanan sementara. Pelapor menegaskan bahwa proses penitipan tersebut dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh petugas SPKT.

Namun, kejanggalan muncul saat anggota Polsek Regol, Kota Bandung,datang ke Polda Bengkulu untuk menjemput terlapor. Terlapor justru sudah tidak berada di SPKT dan diduga telah melarikan diri dari dalam lingkungan Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor mengaku telah mendatangi SPKT Polda Bengkulu untuk melaporkan kaburnya terlapor. Ironisnya,menurut pelapor, laporan tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh petugas SPKT, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan akuntabilitas pelayanan.

Pelapor juga mempertanyakan tanggung jawab Sugeng,selaku pihak yang menitipkan terlapor. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, yang bersangkutan tidak memberikan kejelasan maupun pertanggungjawaban atas kaburnya terlapor, meskipun penitipan dilakukan atas inisiatifnya.

Peristiwa ini menimbulkan sorotan tajam terkait pengawasan tahanan titipan,prosedur penitipan di SPKT, serta potensi penyalahgunaan kepercayaan institusi. Pelapor mendesak agar Polda Bengkulu melakukan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal guna mengungkap bagaimana terlapor bisa kabur dari lingkungan Kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Bengkulu maupun pihak terkait lainnya.

fds

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini