Humbahas, MP-POLRI – Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H.,M.H., menujukkan peranan kejaksaan sebagai penegak hukum yang humanis, mengedepankan keadilan substantif dan kesepakatan yang adil serta diterima semua pihak.

Adapun Kajari Humbang Hasundutan yang saat ini baru menjabat kurang lebih 1(satu) bulan, dengan cepat menyelesaikan perkara melalui Pendekatan Keadilan Restoratif setelah dilaksanakannya ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian pengajuannya disetujui oleh Bapak DR. HARLI SIREGAR, S.H., M.HUM Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Jumat (12/12/2025).

Adapun perkara yang diselesaikan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yaitu Perkara Atas Nama tersangka Jimmi S Simanjuntak yang melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, yg terjadi pada hari Rabu (17/09/2025), dan Perkara atas nama tersangka Makdalena Munthe yang melakukan tindak pidana Penganiayaan, yg terjadi pada hari Senin (28/07/2025).

Bahwa sebelumnya antara korban dan tersangka telah dilaksanakan perdamaian di rumah restorative justice Dalihan Natolu Desa Onan Ganjang yang berada di Desa Onan Ganjang, pada hari Selasa (02/12/2025).

Perdamaian tersebut selain dihadiri oleh keluarga korban ,penasihat hukum tersangka, dan keluarga tersangka turut pula dihadiri oleh Kepala Desa Sigompul dan Tokoh Masyarakat. Dimana perdamaian dilaksanakan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joahua Situmorang, S.H.,M.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Herry Shan Jaya, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Daniel Lumbanbatu, S.H., dan Elisabeth Siska Dewi Siahaan, S.H.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan Korban maupun Tersangka, bukan semata penghukuman.

Dalam pesannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang, S.H.,M.H., menyampaikan, ”Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yakni memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku, serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan”, ucap Donald.

Lebih lanjut Kajari Humbang Hasundutan menyampaikan, “terhadap para tersangka tidak serta-merta bebas dari hukuman dimana Para Tersangka diberikan sanksi sosial membersihkan Rumah Ibadah didaerah domisili Para Tersangka yang waktu pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati”, tambah Donald.

Dengan sudah dilakukan nya Restorative Justice (RJ) ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga hubungan sosial dengan sesama, baik itu keluarga, juga bermasyarakat, dan tetap menjaga nilai-nilai budaya yang telah ditanamkan oleh para leluhur kita dulu untuk tetap saling menghormati dan menghargai sesama makhluk ciptaan Tuhan, dan menjauhi berbuatan yang melawan norma-norma hukum yang ada.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini