Tangerang, MP-POLRI – Jajaran Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggelar kegiatan penertiban terhadap praktik Debt Collector(DC) ilegal di wilayah hukum Polsek Kronjo, Jumat (12/12/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo, Ipda Ricky Sihotang, S.H., bersama personel reskrim lainnya.

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini di antaranya Aipda Hari Teguh, Wibowo, Bripka Robby Alurci, Bripka Setiawan Iskandar, Bripka Yudha Ramadhan, S.H., Bripka Setiawan, dan Briptu Danang P.

Ipda Ricky Sihotang mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait maraknya penagihan hutang oleh oknum yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Kami melakukan penertiban terhadap aktivitas debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini sebagai langkah preventif dan penegakan hukum untuk memastikan wilayah Kronjo tetap kondusif,” ujar Ipda Ricky.

Dalam penertiban tersebut, polisi melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar melapor bila menemukan tindakan penagihan yang disertai intimidasi atau kekerasan.

Polsek Kronjo menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dan harus melalui prosedur yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan oknum yang melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Penindakan terhadap debt collector ilegal akan terus dilakukan,” tambah Ipda Ricky.

Kegiatan berlangsung aman dan terkendali, serta mendapat respons positif dari warga yang merasa terbantu dengan langkah kepolisian tersebut.

Hms/Ag94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini