
MOJOKERTO KOTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Mojokerto Kota telah menyelesaikan operasi pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kota Mojokerto. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.AP., M.H., ini bertujuan mengamankan stabilitas harga pangan sesuai mandat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Pengawasan ketat yang melibatkan tim dari Kepolisian dan Disperindag Kota Mojokerto dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025. Tim menyisir dua lokasi sentral: Pasar Modern Superindo dan Pasar Tradisional Tanjung.
Temuan Harga di Lapangan
Dari hasil inspeksi, tim menemukan beberapa ketidaksesuaian harga jual dengan ketentuan HET. Di Pasar Modern Superindo Jalan Bhayangkara, stok beras premium tercatat 3.100 Kg, dijual dengan harga Rp14.900 per kilogram. Sementara itu, beras medium SPHP tersedia 100 Kg dengan harga Rp12.500 per kilogram, yang terpantau stabil.
Kondisi serupa terjadi di Pasar Tradisional Tanjung. Beras premium tersedia 2.100 Kg dengan harga jual Rp14.800 per kilogram, dan beras medium 1.500 Kg dijual Rp13.000 per kilogram. Hanya beras SPHP (200 Kg) yang dijual sesuai HET, yaitu Rp12.000 per kilogram. Temuan ini mengindikasikan bahwa harga jual beras premium dan medium di kedua lokasi tersebut cenderung melampaui batas HET yang ditetapkan.
Tindakan Tegas Satgas Pangan
Menanggapi temuan tersebut, Satgas Pangan segera mengambil langkah preventif dan penertiban. AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan bahwa timnya telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk toko ritel modern yang menjual beras di atas HET.
”Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk segera menyesuaikan harga jual mereka sesuai HET yang berlaku. Selain itu, kami juga memberikan peringatan tegas kepada penjual yang kedapatan menjual beras tanpa izin edar resmi,” tegas Kasat Reskrim.
Rencana Tindak Lanjut Jangka Panjang
Sebagai upaya berkelanjutan, Satgas Pangan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan secara rutin dan insidentil di seluruh wilayah Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Satgas akan berkoordinasi dengan dinas terkait (Disperindag dan Dinas Pangan) untuk mendesak dilakukannya sosialisasi masif kepada pelaku usaha—mulai dari penggilingan hingga penjual—mengenai ketentuan HET, standar mutu dan kemasan produk, serta prosedur resmi pengajuan izin edar. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.



