Ciamis, MP-Polri – KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah fasilitas pembiayaan modal usaha dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah.KUR ditujukan untuk pelaku usaha yang layak namun belum punya cukup agunan.

Dalam dunia usaha tidak selamanya mulus dan lancar,terkadang sesekali muncul trable atau kendala serta permasalahan seperti yang menimpa In (inisial) warga RT 02 RW 02 Desa Panyingkiran Ciamis Jawa Barat.Delapan bulan yang lalu pedagang kecil ini telah memperoleh pinjaman modal dana KUR sebesar 25 juta rupiah dengan angsuran sebesar 680 ribu perbulan, namun baru berjalan lima bulan usahanya mengalami kendala sehingga sampai bulan november ini terhitung tiga bulan belum dapat membayar cicilan,selama itu pula datang petugas dari bank utk menagih angsuran.”Sebenarnya ini adalah pinjaman kedua setelah pinjaman pertama lunas lalu pinjam lagi,” tutur Adr suami In kepada awak media.

Namun sungguh disayangkan pada (11/11/2025) sekira Pukul 10.00.WIB datang petugas dari bank himbara unit Imbanagara berinisial Adt untuk menemui In,namun yang bersangkutan tidak ada dirumah,diterimalah Adt oleh E Nurbaah 70 tahun selaku ibu In,dan disampaikanlah bahwa In tidak ada dirumah.Mungkin karena tidak percaya bahwa In tidak ada dirumah maka Adt melakukan hal yang sudah diluar kewajaran,seolah menggeledah menengok ke kamar,dan kedapur,dan hal ini lah yang menimbulkan ketidak senangan tuan rumah.

Bahkan berdasarkan keterangan dari E.Nurbaah bahwa “Adt sempat mengatakan apabila tidak bayar maka rumah ini akan disegel,hal ini membuat E nurbaah was was,khawatir dan trauma,”terang Andri anak E.Nurbaah yang juga merupakan suami In kepada awak media.

Saat dikonfirmasi di tempat kerjanya Adt mengakui dan menjelaskan,” Memang waktu itu saya datang ke rumah In dan diterima oleh ibunya,dan bukan baru kali itu saja saya berkunjung kerumah itu lebih dari empat kali,dan yang bersangkutan selalu tidak ada dirumah,yang ada hanya ibunya,dan benar memang saya menengok ke kamar dan kedapur,itupun seijin ibunya,hal itu semata hanya ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang tidak berada dirumah,tidak bersembunyi,karena saya dituntut dan memiliki kewajiban untuk dapat menemui beliau karena di WA gak dibalas,di telefon gak diangkat,sulit sekali untuk ditemui,tidak pro aktif meski telah diberikan surat pemberitahuan maupun surat peringatan,tetap tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi apalagi datang kekantor,”terangnya.

“Mengenai penyegelan disini perlu kami luruskan,mungkin masyarakat awam bahwa rumah tersebut mau disita atau diambil,padahal disini kami hanya memasang stiker dirumah tersebut yang berbunyi DEBITUR MENUNGGAK dibubuhi logo dan nama bank AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN,ini merupakan bentuk teguran atau sangsi tertulis dan ada dalam perjanjian ini ada klausulnya,”pungkasnya.Sidik selaku superfisor yang mendampingi Adt saat dikonfirmasi media menambahkan,”

Saya sendiri tidak bisa mewakili BRI karena ada yang berhak Bapak kepala,namun perlu diketahui.

Kita punya kewajiban untuk menarik tunggakan,untuk mengamankan aset negara dan kita dilindungi oleh undang undang,bahkan kita bisa menempuh jalur hukum untuk hal itu,dan untuk pemasangan stiker tadi sekali lagi bukan penyegelan,hal tersebut sudah tertera dalam perjanjian di klausul publikasi dan ditandatangani,hal tersebut semata bertujuan agar debitur bertanggung jawab, kooperatif,dan dapat memenuhi kewajibannya,”pungkasnya.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini