Jawa Barat, MP-POLRI
– Adanya wacana Reforma Agraria di kawasan hutan melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) maupun Perhutanan Sosial dinilai membahayakan hutan. Hal ini disampaikan oleh organisasi Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). Kedua organisasi ini menyatakan sikap tegas menolak rencana menjadikan kawasan hutan dan kebun negara sebagai objek Reforma Agraria dan menilai langkah tersebut berpotensi merusak kelestarian lingkungan sekaligus mengancam aset negara.
Ketua FPHJ, Eka Santosa, menegaskan bahwa bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang hidup yang wajib dijaga. Ia mengutip pepatah leluhur Sunda: “Leuweung rusak, cai beak, rakyat balangsak” (Hutan rusak, air habis, rakyat sengsara), yang maksudnya adalah menjaga hutan sama artinya dengan menjaga kehidupan dan kemanusiaan. Seluruh kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan, hingga pemanasan global. Dampaknya akan menurunkan produktivitas dan kesejahteraan rakyat”. FPHJ juga menyoroti dihapusnya ketentuan minimal 30% luas kawasan hutan dari total daratan dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut sebelumnya menjadi syarat ekologis penting, namun kini justru membuka peluang eksploitasi tanpa kendali.
Eka menambahkan, “Lamun hayang ngejo, kudu hejo, sangkan jalan pangbalikan katenjo, yang berarti bahwa menjaga kesuburan tanah adalah syarat untuk kelangsungan hidup sekaligus bentuk ibadah kepada Sang Pencipta”. Secara konstitusional, hutan memiliki perlindungan kuat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa hutan bukan objek redistribusi dalam program Reforma Agraria.
Oleh karena itu, FPHJ menyampaikan enam poin maklumat, antara lain:
1. mempertahankan status kawasan hutan negara sebagai sistem penunjang kehidupan,
2. menolak menjadikan hutan sebagai objek Reforma Agraria, baik melalui KHDPK maupun Perhutanan Sosial.
3. mendesak adanya tata guna lahan dan tata guna hutan yang ilmiah, komprehensif, dan terukur.
4. menegakkan kembali aturan bahwa setiap alih fungsi hutan wajib diikuti penggantian dua kali lipat luas kawasan.
5. mendesak BUMN Kehutanan dikelola secara profesional dengan pimpinan yang kompeten.
6. menuntut pengembalian ketentuan minimal 30% luas kawasan hutan dari total daratan sebagai syarat ekologis utama.
Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti, menegaskan bahwa pertemuan antara DPR serta sejumlah menteri dengan perwakilan Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada momentum Hari Tani dinilai terlalu gegabah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat. “Pertemuan kemarin menerima perwakilan Agustiana cs (SPP) dan Dewi Kartika cs (KPA) saat Hari Tani di DPR/MPR dan Istana terlalu gegabah serta menjadi preseden buruk. Statemen-statemen mereka implikasinya bisa menimbulkan konflik sosial dan horizontal,” ujar Thio, Senin (29/9). Menurut Thio, sosok-sosok yang diterima dalam forum resmi itu justru memiliki rekam jejak sebagai pihak yang melakukan penjarahan hutan dan kebun negara. Ia menilai, langkah DPR dan pemerintah menerima mereka justru berisiko mendorong tindakan serupa semakin meluas. “Dengan adanya pertemuan tersebut, statemen mereka dikhawatirkan akan menyebabkan deforestasi meluas dan memicu penjarahan yang lebih masif, terutama di kawasan yang berfungsi lindung di hutan maupun kebun negara,” tambahnya.
Thio juga menuding bahwa kelompok SPP dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan reforma agraria kerap menggunakan modus menjarah kawasan terlebih dahulu, lalu mengajukan legalisasi melalui sertifikat. Bahkan, menurutnya, ada indikasi SPP sudah berani membuat sertifikat sendiri. Atas dasar itu, FPHJ menegaskan komitmennya untuk menghadang segala bentuk proses reforma agraria yang menyasar kawasan berfungsi lindung di hutan dan kebun negara, khususnya di Pulau Jawa. “FPHJ akan menghadang proses reformasi agraria di kawasan berfungsi lindung di hutan dan kebun negara di Pulau Jawa,” tandas Thio.
Sementara itu, Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi, menegaskan penolakannya terhadap tindakan penjarahan dan okupasi ilegal di lahan perkebunan. Ia menekankan bahwa seluruh lahan yang dikelola PTPN adalah aset negara. “Lahan perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 2 adalah milik negara dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan negara dan pekerja,” ujarnya. SPBUN menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi aksi ilegal yang mengganggu operasional perkebunan. Semua persoalan, kata Adi, harus diselesaikan melalui dialog terbuka dan mekanisme hukum yang sah. “Bukan dengan intimidasi atau provokasi,” tegasnya. Guna mendorong Kemitraan dan Kedaulatan Pangan lebih lanjut, SPBUN menyatakan komitmennya untuk memperkuat kemitraan dengan petani serta pemberdayaan masyarakat sekitar kebun. Adi menekankan bahwa momentum Hari Tani Nasional seharusnya menjadi ajang memperkuat sinergi, bukan konfrontasi. “SPBUN siap bekerja sama dengan petani, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional serta kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Tim MPP Jabar)



